Mohon tunggu...
agung nugroho
agung nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seseorang yang berusaha untuk menjadi lebih baik setiap harinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Gagal Bayar Koperasi Syariah Pada KSPPS yang Dilaporkan Merugikan Banyak Nasabah

2 Oktober 2024   14:10 Diperbarui: 2 Oktober 2024   14:12 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Norma Hukum Positif di Indonesia
   Norma-norma ini berasal dari undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia, yang mengatur koperasi, lembaga keuangan, dan perlindungan konsumen.

Norma Kewajiban Pengelola Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian):
 - Pengelola koperasi wajib mengelola dana dengan profesionalisme dan tanggung jawab. Mereka harus memastikan bahwa koperasi beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Gagal bayar berarti pengelola koperasi tidak memenuhi kewajibannya untuk menjaga kepentingan nasabah.
 - Norma Pengawasan Koperasi Syariah (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan):
 - Koperasi syariah tunduk pada pengawasan dari otoritas, seperti Kementerian Koperasi dan OJK, untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang mengatur tata kelola dan pengelolaan dana syariah. Norma ini menekankan bahwa koperasi harus melaporkan operasional dan keuangannya secara transparan dan diaudit secara berkala.
 - Norma Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen):
 - Konsumen, dalam hal ini nasabah koperasi, memiliki hak untuk dilindungi dari kerugian. Pengelola koperasi berkewajiban memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan kepada nasabah. Jika gagal bayar terjadi karena misinformasi atau pengelolaan yang buruk, koperasi melanggar norma perlindungan konsumen.
 - Norma Kewajiban Pemenuhan Janji (Pasal 1338 KUH Perdata tentang Perjanjian):
 - Berdasarkan hukum perdata, setiap perjanjian yang dibuat antara pengelola koperasi dan nasabah harus dipenuhi. Gagal bayar atau wanprestasi merupakan pelanggaran norma hukum ini, karena koperasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

3. Norma Perlindungan Hukum Terhadap Kepentingan Umum
   -Norma Kemanfaatan Umum (Maslahah): Setiap kegiatan ekonomi syariah, termasuk yang dilakukan oleh koperasi syariah, harus membawa manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk segelintir pihak. Apabila pengelola koperasi merugikan banyak nasabah, norma kemanfaatan umum ini dilanggar.
   - Norma Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility - CSR): Koperasi sebagai lembaga keuangan memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat dengan adil dan jujur. Kegagalan untuk memenuhi tanggung jawab sosial ini mencerminkan pelanggaran terhadap norma tanggung jawab sosial yang diatur dalam beberapa undang-undang terkait lembaga keuangan.

Dalam kasus gagal bayar koperasi syariah, terdapat berbagai aturan hukum yang mengatur pengelolaan koperasi, khususnya yang berbasis syariah, serta aturan yang melindungi nasabah dan konsumen. Aturan-aturan ini mencakup hukum positif di Indonesia dan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang diakui secara formal dalam sistem hukum Indonesia. Berikut adalah beberapa aturan hukum yang relevan:

1. Aturan Hukum Positif di Indonesia

a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
   - Pasal 29: Mengatur bahwa pengurus koperasi bertanggung jawab untuk menjalankan pengelolaan koperasi dengan itikad baik, akuntabel, dan dalam rangka kepentingan anggota.
   - Pasal 36: Koperasi harus memiliki sistem pengelolaan yang baik dan sehat, termasuk kewajiban melaporkan keuangan secara berkala dan transparan.
   - Pasal 40: Jika terjadi kerugian atau gagal bayar, anggota pengurus koperasi bertanggung jawab secara pribadi apabila hal tersebut terjadi karena kelalaian atau tindakan yang melanggar hukum.

b. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
   - Meskipun undang-undang ini lebih fokus pada perbankan syariah, beberapa ketentuan juga relevan untuk lembaga keuangan berbasis syariah lainnya, termasuk koperasi syariah:
    - Pasal 2: Prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana harus diimplementasikan dalam setiap transaksi.
    - Pasal 3: Perlindungan terhadap nasabah atau anggota koperasi harus dijamin sesuai dengan hukum syariah dan hukum nasional.

c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
   - Peraturan OJK Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah:
     - Mengatur tata cara perizinan dan pengelolaan lembaga keuangan mikro syariah, termasuk koperasi. Lembaga keuangan yang berbasis syariah harus mematuhi peraturan ini terkait pelaporan, pengelolaan dana, dan audit yang akuntabel.
   - POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Keuangan Syariah:
     - Mengatur tentang prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) yang harus diterapkan oleh lembaga keuangan syariah, termasuk prinsip keterbukaan informasi, tanggung jawab, serta pengelolaan yang hati-hati.

d. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
   - Pasal 4: Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait produk dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi syariah.
   - Pasal 7: Pelaku usaha, termasuk koperasi, wajib memberikan informasi dan memenuhi janji yang telah dibuat dengan konsumen.
   - Pasal 19: Jika terjadi kerugian akibat kelalaian koperasi, koperasi wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada nasabah yang dirugikan.

e. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
   - Pasal 1233-1456: Mengatur tentang perikatan dan perjanjian, termasuk kewajiban untuk memenuhi janji atau perikatan yang telah disepakati. Jika koperasi gagal membayar atau mengembalikan dana nasabah, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi (pelanggaran perjanjian), dan koperasi bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
   - Pasal 1365: Mengatur tentang perbuatan melawan hukum*, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain harus diikuti dengan kewajiban untuk memberikan ganti rugi. Dalam kasus gagal bayar, pengurus koperasi dapat digugat jika ditemukan bukti bahwa pengelolaan mereka menyebabkan kerugian kepada nasabah.

f. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM
   - Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi:
     - Mengatur operasional koperasi simpan pinjam, termasuk persyaratan keuangan, likuiditas, dan sistem audit internal yang wajib dipatuhi oleh koperasi. Jika koperasi gagal memenuhi aturan ini, maka mereka bisa dikenakan sanksi administratif atau pidana.
   - Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam:
     - Mengatur tata cara pengawasan dan evaluasi operasional koperasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, yang bertujuan untuk memastikan koperasi dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun