"Harta yang ditinggalkan atau yang kita tinggalkan bukan hanya milik dunia, tetapi titipan amanah bagi yang kita cintai. Dengan menyegerakan pembagian, kita mewujudkan cinta, keadilan, dan keharmonisan, memastikan hak yang dijanjikan Allah SWT terjaga untuk selamanya."
Bayangkan sejenak, betapa damainya hati ketika segala hak telah terpenuhi, dan setiap anggota keluarga dapat melanjutkan hidupnya tanpa ada beban yang tak terpecahkan di antara mereka. Harta warisan - tanah, rumah, atau properti yang kita tinggalkan - bukan sekadar benda mati. Di baliknya, tersimpan hak dan harapan yang diberikan Allah SWT bagi setiap ahli waris.
Setiap harta yang kita kumpulkan di dunia adalah titipan yang suatu saat harus diserahkan kepada yang berhak, sesuai dengan ketetapan-Nya. Maka, menyegerakan pembagian warisan adalah wujud kepatuhan pada syariat, kasih sayang pada keluarga, serta amanah untuk memastikan agar tidak ada hak yang terabaikan.
Mari kita pahami lebih dalam, mengapa menunda pembagian warisan bisa melukai hati dan membawa masalah bagi mereka yang kita cintai, dan mengapa segera membaginya adalah langkah terbaik untuk menjaga kedamaian dan keharmonisan.
Pembagian ini memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur'an dan Hadis, yang menegaskan bahwa harta warisan adalah hak yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Berikut ini adalah alasan mengapa warisan sebaiknya segera dibagikan kepada ahli waris serta manfaat yang akan dirasakan ketika pembagian ini dilakukan tanpa penundaan.
1. Memenuhi Kewajiban Syariat
Islam telah menetapkan hukum waris dalam Surah An-Nisa, di mana Allah SWT secara tegas mengatur hak-hak ahli waris, seperti dalam Surah An-Nisa ayat 11:
"...Mengenai orang tua dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa 4:11).
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan pembagian untuk anak laki-laki, perempuan, dan hak-hak orang tua. Selain itu, Surah An-Nisa ayat 12 mengatur warisan bagi suami, istri, dan kerabat lainnya, sedangkan ayat 176 memperinci ketentuan bagi ahli waris dalam situasi tertentu. Ketiga ayat ini merupakan sumber hukum utama bagi pembagian warisan dalam Islam, dan menundanya berarti menghalangi hak yang telah Allah tetapkan.
2. Menjaga Amanah dan Menunjukkan Keadilan
Membagikan warisan secara cepat adalah bentuk pelaksanaan amanah. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Serahkanlah bagian kepada para pemiliknya" (HR Bukhari dan Muslim). Ini adalah perintah yang mengingatkan pentingnya menjaga amanah warisan, agar setiap ahli waris menerima haknya tanpa penundaan. Ini juga mencerminkan keadilan dalam Islam, di mana hak setiap orang terjamin dan tidak ada pihak yang dirugikan.
3. Menghindari Konflik Keluarga
Menunda pembagian warisan sering kali menjadi sumber perselisihan dalam keluarga. Ketika harta tidak segera dibagikan, potensi konflik bisa semakin besar, yang akhirnya merusak keharmonisan keluarga. Sebaliknya, pembagian yang cepat dan sesuai ketentuan syariat membantu menghindari konflik yang merugikan ukhuwah Islamiyah dan menjaga kedamaian keluarga.
4. Memberikan Kepastian Hukum
Segera membagikan warisan juga memberikan kepastian hukum bagi ahli waris, yang penting untuk menghindari persengketaan atau masalah hukum di kemudian hari. Ketidakjelasan status kepemilikan bisa menimbulkan konflik hukum yang berlarut-larut, membebani ahli waris dari segi waktu, biaya, dan tenaga.
5. Mempercepat Pemanfaatan Harta
Harta warisan yang telah dibagikan dapat segera dimanfaatkan oleh ahli waris untuk kebutuhan mereka, atau untuk investasi yang bermanfaat. Tanah atau properti yang dibiarkan terlalu lama tanpa kejelasan status kepemilikan sering kali tidak dikelola dengan baik dan menurun nilai ekonomisnya. Sebaliknya, ahli waris yang telah menerima bagiannya bisa segera menggunakannya untuk keberlanjutan ekonomi keluarga, seperti menyewakan atau menggunakannya untuk usaha yang bermanfaat.
6. Menghindari Kerugian atau Penurunan Nilai
Properti yang tidak segera dibagikan berpotensi mengalami kerusakan atau penurunan nilai akibat kurangnya pemeliharaan. Selain itu, pajak atau biaya perawatan yang terus berjalan bisa menambah beban ahli waris.
Dengan segera membagikan harta warisan, ahli waris dapat menentukan apakah akan mempertahankan, menjual, atau mengelola properti tersebut sehingga aset tetap terjaga atau bahkan berkembang.
7. Meningkatkan Kesejahteraan Ahli Waris
Bagi beberapa ahli waris, warisan mungkin merupakan sumber penghidupan yang sangat diandalkan. Menunda pembagian warisan bisa mengakibatkan kesulitan ekonomi bagi ahli waris yang membutuhkannya. Dengan menerima haknya lebih awal, ahli waris dapat menggunakan bagiannya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan meningkatkan taraf hidup.
8. Menghindari Penyalahgunaan Harta
Harta yang tidak segera dibagikan berpotensi untuk disalahgunakan atau diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu yang mungkin tidak berhak. Misalnya, bisa saja harta tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan kehendak pewaris. Pembagian yang cepat menghindarkan potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa harta warisan tetap berada dalam tangan yang berhak.
Kesimpulan
Membagikan harta warisan secara segera kepada para ahli waris adalah suatu tindakan yang sesuai dengan syariat Islam, memenuhi amanah, dan menjaga keadilan.
Dengan cara ini, kita tidak hanya mematuhi perintah Allah SWT, tetapi juga menjaga keharmonisan keluarga, mencegah konflik, dan mengoptimalkan manfaat harta bagi para ahli waris. Selain itu, ini juga menjamin bahwa setiap orang menerima haknya, sehingga tercipta kehidupan yang lebih adil dan harmonis sesuai dengan nilai-nilai Islam yang luhur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H