8. Menghindari Penyalahgunaan Harta
Harta yang tidak segera dibagikan berpotensi untuk disalahgunakan atau diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu yang mungkin tidak berhak. Misalnya, bisa saja harta tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan kehendak pewaris. Pembagian yang cepat menghindarkan potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa harta warisan tetap berada dalam tangan yang berhak.
Kesimpulan
Membagikan harta warisan secara segera kepada para ahli waris adalah suatu tindakan yang sesuai dengan syariat Islam, memenuhi amanah, dan menjaga keadilan.
Dengan cara ini, kita tidak hanya mematuhi perintah Allah SWT, tetapi juga menjaga keharmonisan keluarga, mencegah konflik, dan mengoptimalkan manfaat harta bagi para ahli waris. Selain itu, ini juga menjamin bahwa setiap orang menerima haknya, sehingga tercipta kehidupan yang lebih adil dan harmonis sesuai dengan nilai-nilai Islam yang luhur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H