3. Menghindari Konflik Keluarga
Menunda pembagian warisan sering kali menjadi sumber perselisihan dalam keluarga. Ketika harta tidak segera dibagikan, potensi konflik bisa semakin besar, yang akhirnya merusak keharmonisan keluarga. Sebaliknya, pembagian yang cepat dan sesuai ketentuan syariat membantu menghindari konflik yang merugikan ukhuwah Islamiyah dan menjaga kedamaian keluarga.
4. Memberikan Kepastian Hukum
Segera membagikan warisan juga memberikan kepastian hukum bagi ahli waris, yang penting untuk menghindari persengketaan atau masalah hukum di kemudian hari. Ketidakjelasan status kepemilikan bisa menimbulkan konflik hukum yang berlarut-larut, membebani ahli waris dari segi waktu, biaya, dan tenaga.
5. Mempercepat Pemanfaatan Harta
Harta warisan yang telah dibagikan dapat segera dimanfaatkan oleh ahli waris untuk kebutuhan mereka, atau untuk investasi yang bermanfaat. Tanah atau properti yang dibiarkan terlalu lama tanpa kejelasan status kepemilikan sering kali tidak dikelola dengan baik dan menurun nilai ekonomisnya. Sebaliknya, ahli waris yang telah menerima bagiannya bisa segera menggunakannya untuk keberlanjutan ekonomi keluarga, seperti menyewakan atau menggunakannya untuk usaha yang bermanfaat.
6. Menghindari Kerugian atau Penurunan Nilai
Properti yang tidak segera dibagikan berpotensi mengalami kerusakan atau penurunan nilai akibat kurangnya pemeliharaan. Selain itu, pajak atau biaya perawatan yang terus berjalan bisa menambah beban ahli waris.
Dengan segera membagikan harta warisan, ahli waris dapat menentukan apakah akan mempertahankan, menjual, atau mengelola properti tersebut sehingga aset tetap terjaga atau bahkan berkembang.
7. Meningkatkan Kesejahteraan Ahli Waris
Bagi beberapa ahli waris, warisan mungkin merupakan sumber penghidupan yang sangat diandalkan. Menunda pembagian warisan bisa mengakibatkan kesulitan ekonomi bagi ahli waris yang membutuhkannya. Dengan menerima haknya lebih awal, ahli waris dapat menggunakan bagiannya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan meningkatkan taraf hidup.