Keenam, Keteladanan
Seorang pemimpin diharapkan untuk menjadi contoh yang baik dalam perilaku dan tindakan mereka. Mereka harus mempraktikkan nilai-nilai moral dan etika yang tinggi, serta menunjukkan integritas dan kepemimpinan yang kuat.
Meskipun keteladanan menjadi nilai penting dalam Islam, dalam konteks kebijakan dan kepemimpinan, hal ini bisa menjadi lebih sulit untuk diukur dan dipraktikkan secara konsisten. Selain itu, terlalu fokus pada keteladanan individu juga dapat mengabaikan aspek struktural dan kelembagaan yang memengaruhi kualitas kepemimpinan.
Ketujuh, Kesetiaan dan Ketaatan kepada Hukum
Seorang pemimpin diharapkan untuk tetap setia dan patuh kepada hukum-hukum Islam serta hukum-hukum yang berlaku di negaranya, selama hukum-hukum tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Meskipun kesetiaan dan ketaatan kepada hukum penting dalam Islam, dalam konteks kebijakan dan kepemimpinan, hal ini bisa menjadi lebih ambigu karena hukum sering kali bersifat dinamis dan terbuka untuk interpretasi. Selain itu, dalam situasi di mana hukum bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan tanggung jawab, nilai-nilai tersebut harus diprioritaskan.
Awas, Jangan Terbalik Urutan Nilainya !
Awas, 7 nilai ini harus berurut, dan tidak terbalik. Keadilan harus ditempatkan pada peringkat pertama dan utama. Bila terbalik, Dimana Kesetiaan dan Ketaatan kepada Hukum dikedepankan, ini berbahaya. Karena perangkat hukum bisa aturable, disesuaikan dengan selera penguasa. Akibatnya, banyak aturan hukum dan perundang-undang dibuat sedemikian rupa disesuaikan dengan kepentingan atau selera penguasa, atau kepentingan kelompoknya. Jelas, ini bisa menimbulkan dampak ikutan yang jauh lebih serius dan sistemik.
Jika urutan nilai-nilai tersebut dibalik, dengan mendahulukan Kesetiaan dan Ketaatan kepada Hukum dan menempatkan Keadilan pada prioritas terakhir, ada beberapa potensi risiko yang mungkin timbul:
1. Ketidakadilan. Dengan menempatkan keadilan pada prioritas terakhir, risiko utamanya adalah bahwa kebijakan dan tindakan pemimpin mungkin tidak memperhatikan prinsip-prinsip keadilan. Ini dapat menyebabkan diskriminasi, penyalahgunaan kekuasaan, atau perlakuan tidak adil terhadap sebagian masyarakat.
2. Ketidakseimbangan dalam hukum. Dengan mendahulukan kesetiaan dan ketaatan kepada hukum tanpa mempertimbangkan keadilan, ada risiko bahwa hukum yang diterapkan menjadi tidak seimbang atau tidak adil. Hukum bisa menjadi instrumen untuk mempertahankan status quo atau kepentingan tertentu tanpa memperhatikan keadilan bagi semua pihak.