Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Insan Pembelajar yang senang mempelajari bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Saat ini aktif memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di berbagai kesempatan, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Larangan Impor Pakaian Bekas: Meminimalkan Risiko Kesehatan dan Meningkatkan Produktivitas Industri Tekstil

21 Maret 2023   06:08 Diperbarui: 21 Maret 2023   07:14 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pakaian bekas sebagai alternatif produk baru: Konsumen harus memperhatikan kualitas barang sebelum membeli | Foto : Kompas/Djati Waluyo

Larangan impor pakaian bekas memiliki dampak signifikan pada konsumen. Penggemar thrifting kesulitan menemukan barang murah dan berkualitas. Namun larangan ini sebenarnya untuk melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen dari risiko penyakit dan limbah mode. Sebelum membeli, perlu dipertimbangkan risiko kesehatan yang mungkin timbul.

Dalam perspektif risk management, dampak larangan impor pakaian bekas perlu dipertimbangkan. Meski sulit memperoleh barang murah dan berkualitas, larangan ini juga melindungi kesehatan konsumen dan mendukung industri tekstil dalam negeri. Dalam mengatasi dampaknya, pemerintah dan industri tekstil perlu mengembangkan produk berkualitas dengan harga terjangkau. Tujuannya antara lain untuk menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen.

Dampak Larangan Impor Pakaian Bekas pada Bisnis UMKM

Terkait larangan impor pakaian bekas, terdapat perbedaan pendapat mengenai dampaknya pada bisnis UMKM. Ada yang berpendapat bahwa tren thrifting tidak mempengaruhi bisnis UMKM secara keseluruhan. Sementara yang lain, percaya bahwa bisnis UMKM yang bergantung pada penjualan pakaian bekas impor akan terdampak. Namun, dalam perspektif risk management, penting untuk mempertimbangkan dampak larangan impor pakaian bekas pada bisnis UMKM.

Larangan impor pakaian bekas memiliki dampak yang kontroversial pada bisnis UMKM. Ada yang khawatir Indonesia menjadi penampung sampah mode. Sementara yang lain, menganggap tren thrifting dapat membantu bisnis UMKM. Namun, dampak larangan impor pakaian bekas pada bisnis UMKM perlu dipertimbangkan dengan serius. Bisnis UMKM yang bergantung pada pakaian bekas impor untuk bahan baku atau menjual pakaian bekas, dapat terdampak. Namun di sisi lain, larangan ini dapat memberikan kesempatan bagi bisnis UMKM untuk memperluas produksi. Sekaligus juga menjual produk baru yang berkualitas tinggi.

Tren thrifting yang semakin populer dapat membantu bisnis UMKM untuk tetap bertahan. Dengan adanya larangan impor pakaian bekas, konsumen akan mencari alternatif yang baik untuk memenuhi kebutuhan mereka. Bisnis UMKM yang menjual produk-produk bekas berkualitas tinggi dapat menjadi alternatif yang menarik bagi konsumen. Tujuannya untuk membantu meningkatkan kinerja bisnis UMKM dan memperkuat ekonomi dalam negeri.

Dalam mengatasi dampak larangan impor pakaian bekas pada bisnis UMKM, penting bagi pemerintah dan industri untuk membantu bisnis UMKM. Khususnya dalam memperluas produksi dan meningkatkan kualitas produk mereka. Dengan demikian, bisnis UMKM dapat memanfaatkan peluang yang ada dan tetap berkembang. Disisi lain, konsumen akan tetap dapat memperoleh produk berkualitas tinggi dan aman untuk digunakan.

Larangan Impor Pakaian Bekas di Indonesia untuk Melindungi Industri Tekstil Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia melarang impor pakaian bekas untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa impor baju bekas sangat mengganggu industri tekstil. Juga dapat merugikan kepentingan umum, keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 juga mengatur larangan impor pakaian bekas.

Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa langkah untuk mendukung industri tekstil lokal. Antara lain dengan identifikasi terhadap industri tekstil dan produk tekstil yang akan meningkatkan kapasitas produksi. Termasuk juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, dan peningkatan daya saing. Sektor tekstil itu berkontribusi tertinggi terhadap PDB nasional, karenanya pemerintah perlu memperhatikan sektor tekstil dan pakaian. Yaitu untuk mendukung Making Indonesia 4.0.

Larangan impor pakaian bekas dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Juga untuk mencegah berkurangnya permintaan produk tekstil dalam negeri. Impor pakaian bekas juga dianggap merugikan produsen Usaha Kecil dan Menengah, karena barang branded dijual bekas dengan harga yang lebih murah. Meskipun larangan impor pakaian bekas dapat mempengaruhi industri tekstil dengan menurunkan produktivitas dan kinerjanya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) menilai bahwa impor pakaian bekas dapat membunuh industri tekstil dalam negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun