Manajemen Risiko Bisnis Pertamina Terkesan Lemah
Dengan banyak dan seringnya kejadian kebakaran depo pertamina, terkesan manajemen risiko bisnis Pertamina terkesan lemah. Salah seorang warga, Andri, 38 tahun mengatakan rencana buffer zone misalnya, itu pernah disampaikan kepada warga pada 2007. Namun kemudian, warga tidak tahu lagi kelanjutan rencana pembuatan buffer zone itu (Tempo, Sabtu, 4 Maret 2023)
Jadi, sudah saatnya Pertamina lebih concern lagi memperhatikan manajemen risiko bisnis lebih ketat lagi. Mulai dari proses identifikasi, evaluasi, hingga mitigasi risiko-risiko yang mungkin terjadi pada suatu organisasi, bisnis dan operasionalnya. Tidak melulu berfokus pada risiko keuangan saja, namun juga mencakup risiko operasional, risiko reputasi, dan resiko strategisnya.
Majajemen risiko bisnis sendiri tak hanya sebatas identifikasi potensi risiko melalui analisis SWOT, brainstorming, atau audit risiko. Namun juga pada evaluasi risiko & mitigasi risikonya.Â
Seperti pada pengembangan dan implementasi rencana untuk mengurangi atau menghilangkan risiko, melalui pengendalian risiko, asuransi, atau strategi lainnya.Â
Termasuk kemudian monitoring dan evaluasi, serta komunikasi dan pelaporannya. Melalui langkah-langkah tersebut, pertamina dapat mengelola risiko dengan lebih baik dan meminimalkan dampaknya terhadap kinerja dan reputasi perusahaan.
Pencegahan: Gunakan Konsultan Ahli dan Taati Regulasi
Untuk mencegah terjadinya kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, perlu dilakukan manajemen risiko yang tepat. Salah satu cara adalah dengan melakukan safety audit secara rutin untuk mengevaluasi dan memperbaiki kondisi keselamatan di lokasi tersebut. Selain itu, bisa dipertimbangkan untuk memindahkan depo ke lokasi yang lebih aman seperti pelabuhan.
Seluruh karyawan juga harus mendapatkan pelatihan tentang prosedur keselamatan kebakaran sehingga mereka dapat mengambil tindakan yang tepat dalam situasi darurat.Â
Selain itu, perlu memastikan bahwa jarak standar buffer zone antara depo bahan bakar minyak dengan area penduduk memenuhi peraturan dan regulasi yang berlaku.
Di Indonesia, Peraturan Menteri ESDM No. 39 Tahun 2018 tentang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menetapkan jarak minimal antara SPBU dengan bangunan atau permukiman sebesar 50 meter.Â