Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Insan Pembelajar yang senang mempelajari bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Saat ini aktif memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di berbagai kesempatan, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

10 Potensi Risiko Destruktif Penundaan Pemilu 2024: Sudahkah Dikalkulasikan Ulang?

3 Maret 2023   21:04 Diperbarui: 3 Maret 2023   21:07 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari perspektif hukum, keputusan hakim PN Jakarta Pusat ini mempertanyakan kompetensi hakim dalam memutuskan perkara yang bukan menjadi kewenangan mereka dan dapat menimbulkan kerugian besar pada tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Saatnya Peran Penuh KY Ditunjukkan 

Dalam hal ini, sebaiknya Komisi Yudisial (KY) dan instansi terkait lainnya melakukan evaluasi terhadap putusan hakim PN Jakarta Pusat dan mengevaluasi ulang kompetensi dan pemahaman hakim terkait dengan masalah pemilu. Hal ini bertujuan untuk memastikan keputusan hakim selalu didasarkan pada hukum yang berlaku dan menjaga stabilitas hukum dan demokrasi di Indonesia.

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia perlu memeriksa dan mendalami hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah putusan kontroversial yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pemilu 20024. Apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi, meminta klarifikasi dari majelis hakim yang menanganinya, dan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang bersangkutan.

Solusi yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini adalah dengan memastikan bahwa keputusan yang diambil selalu berdasarkan pada hukum yang berlaku dan menjaga stabilitas hukum dan demokrasi di Indonesia. Langkah ini penting, karena sejauh ini belum ada pihak yang secara independen mengkalkulasikan secara persis bagaimana dampak dari risiko penundaan Pemilu 2024.

Selain itu, KY dan instansi terkait lainnya harus melakukan evaluasi terhadap putusan hakim PN Jakarta Pusat dan mengevaluasi ulang kompetensi dan pemahaman hakim terkait dengan masalah pemilu. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa hakim memiliki pemahaman yang memadai dan konsisten mengenai tata cara dan kompetensi peradilan dalam menangani sengketa pemilu yang masuk pada ranah kekuasaan mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun