Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Penundaan Pemilu 2024, Menakar Potensi Risiko dan Nilai Penting Strategisnya

3 Maret 2023   17:52 Diperbarui: 4 Maret 2023   04:00 1548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemilu 2024 Ditunda? | Dok Kompas.id/Heryunanto

Berita tentang penundaan pemilu 2024 kini ramai dibicarakan. Kanal berita Kompas.com - 02/03/2023, 20:59 WIB menyampaikan berita "Tolak Putusan PN Jakpus soal Pemilu Ditunda, Komisi II DPR: Ini Ranahnya MK!"

Dalam berita itu disampaikan, Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurut Doli, PN Jakpus telah melebihi kewenangannya karena pemilu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) dan UUD yang menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali, yang berarti pada tahun 2024 setelah pemilu terakhir pada tahun 2019. 

Jika ada keinginan untuk menunda pemilu, maka hal tersebut harus dibahas dalam ranah MK (Mahkamah Konstitusi) karena UU menjadi hal yang dipersoalkan, bukan ranah PN. Doli menegaskan bahwa pihaknya di Komisi II akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan yang telah berlangsung.

Penundaan Pemilu dalam Pespektif Manajemen Risiko

Ada risiko potensial yang sangat besar terkait dengan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dalam UU dan UUD. Risiko ini muncul karena keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Salah satu langkah manajemen risiko yang dapat dilakukan adalah memastikan kepatuhan terhadap UU dan UUD dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap ketentuan UU dan UUD yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024. 

Selain itu, perlu dilakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak terkait, seperti Mahkamah Konstitusi, untuk memastikan konsistensi pelaksanaan Pemilu 2024 dengan ketentuan UU dan UUD.

Dalam manajemen risiko, penting juga untuk memahami akar penyebab risiko. Dalam kasus ini, akar penyebab risiko adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis mendalam terhadap putusan tersebut dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi atau menghindari risiko yang muncul akibat dari putusan tersebut.

Pihak Komisi II DPR & Lembaga terkait harus memastikan bahwa tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan dengan mengelola risiko secara efektif dan efisien. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memastikan pemenuhan kebutuhan dan persyaratan untuk pelaksanaan Pemilu 2024. 

Selain itu, perlu juga dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 untuk mengidentifikasi risiko yang muncul dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi risiko tersebut.

Dalam manajemen risiko, penting untuk memastikan bahwa risiko terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat diidentifikasi, dinilai, dan dikelola dengan baik. Dalam hal ini, langkah-langkah manajemen risiko yang telah disebutkan di atas dapat menjadi panduan untuk mengelola risiko terkait dengan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.

5 Pertanyaan Kritis, Penting dan Strategis

Berita penundaan pemilu 2024 di Indonesia mengundang pertanyaan kritis, penting, dan strategis dalam perspektif risk management.

Pertanyaan pertama yang harus diajukan adalah apa alasan yang mendasari penundaan tersebut. Penting untuk mengetahui apakah alasan terkait ketidaksiapan KPU, atau faktor-faktor lain yang mempengaruhi pelaksanaan pemilu. 

Dalam konteks risk management, penundaan yang terkait dengan pandemi dapat dianggap sebagai tindakan pencegahan risiko kesehatan masyarakat.

Implikasi penundaan pemilu terhadap stabilitas politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia adalah pertanyaan penting kedua. 

Risiko terjadinya ketidakstabilan atau ketegangan sosial dapat terjadi karena ketidakpastian dalam jangka waktu penundaan dan potensi adanya ketidakpuasan dari partai politik dan masyarakat.

Mekanisme penundaan pemilu yang diatur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah pertanyaan strategis ketiga. 

Hal ini penting untuk mengetahui kewenangan pengadilan, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga legislatif dalam menentukan penundaan pemilu. Penundaan yang tidak sesuai dengan mekanisme dapat menimbulkan risiko hukum.

Persiapan dan strategi yang diambil oleh pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi penundaan pemilu 2024 adalah pertanyaan strategis keempat. 

Rencana alternatif harus disusun untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu di waktu yang berbeda agar risiko pelaksanaan pemilu yang kurang optimal dapat diminimalisir.

Terakhir, dalam perspektif risk management, reaksi dan respons partai politik, masyarakat, dan lembaga terkait terhadap keputusan penundaan pemilu 2024 adalah pertanyaan penting. 

Penting untuk memahami apakah ada suara yang menentang atau mempertanyakan keputusan tersebut dan dampaknya terhadap risiko politik dan sosial di Indonesia.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sendiri, berpendapat bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bertindak keliru dalam membuat putusan yang berimbas pada penundaan Pemilu 2024. (Kompas.com - 02/03/2023, 22:42 WIB)

10 Kerugian Potensial Bila Pemilu Ditunda

Pemilihan umum merupakan suatu proses yang sangat penting bagi Indonesia dan memiliki dampak yang signifikan bagi stabilitas politik, sosial, dan ekonomi negara. 

Namun, jika pemilu ditunda, setidaknya akan ada 10 risiko potensial yang dapat dialami Indonesia, yang perlu dikelola dengan baik untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

1. Risiko Ketidakpastian Politik. 

Penundaan pemilu dapat menimbulkan ketidakpastian politik yang dapat mempengaruhi stabilitas negara. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan risiko yang efektif dengan mempertahankan stabilitas politik dan memberikan kepastian kepada masyarakat tentang jadwal pelaksanaan pemilu.

2. Risiko Mengganggu Jadwal Pembangunan. 

Penundaan pemilu dapat mengganggu jadwal pembangunan dan dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan risiko yang efektif dengan memprioritaskan program pembangunan yang akan diluncurkan dan melakukan penyesuaian jadwal pelaksanaan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

3. Risiko Menghambat Partisipasi Masyarakat. 

Penundaan pemilu dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan risiko dengan memastikan partisipasi masyarakat dalam proses politik, seperti dengan memperkuat mekanisme partisipasi masyarakat dan memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang jadwal pelaksanaan pemilu.

4. Risiko Biaya Tambahan. 

Penundaan pemilu membutuhkan biaya tambahan untuk persiapan, seperti mencetak surat suara dan mempersiapkan tempat pemungutan suara. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan risiko dengan menentukan anggaran tambahan yang diperlukan dan melakukan efisiensi biaya agar dapat menghindari kerugian yang lebih besar.

5. Risiko Kecurangan. 

Penundaan pemilu dapat meningkatkan risiko kecurangan karena ada waktu tambahan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempersiapkan tindakan kecurangan. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan risiko dengan meningkatkan pengawasan dan keamanan pada proses pemilu.

6. Risiko Merusak Citra Internasional. 

Penundaan pemilu dapat memperburuk citra Indonesia di mata dunia internasional dan menimbulkan keraguan tentang kemampuan Indonesia dalam menjalankan demokrasi. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan risiko dengan menjaga citra Indonesia dan melakukan komunikasi yang baik dengan negara-negara lain.

7. Risiko Menimbulkan Konflik Sosial. 

Penundaan pemilu dapat menimbulkan ketegangan politik dan sosial di masyarakat, terutama jika ada ketidakpuasan atas keputusan tersebut. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya konflik sosial yang dapat merugikan banyak pihak. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan risiko dengan memperkuat mekanisme dialog dan penyelesaian konflik yang efektif dan efisien.

8. Risiko Meningkatkan Ketidakpercayaan terhadap Lembaga Pemerintah. 

Jika pemilu ditunda, hal ini dapat meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah dan merusak integritas serta kredibilitas lembaga tersebut. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan risiko dengan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan, serta memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.

9. Risiko Meningkatkan Risiko Korupsi. 

Penundaan pemilu dapat meningkatkan risiko korupsi dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu pada waktu yang berbeda. Hal ini dapat merusak integritas dan kredibilitas proses demokrasi serta lembaga-lembaga yang terlibat. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan risiko dengan memperkuat pengawasan dan tindakan pencegahan korupsi dalam seluruh tahapan pemilihan.

10. Risiko Merusak Stabilitas Ekonomi. 

Ketidakpastian politik dan sosial yang diakibatkan oleh penundaan pemilu dapat merusak stabilitas ekonomi. Hal ini dapat mempengaruhi investasi, perdagangan, dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan risiko dengan menjaga stabilitas politik dan sosial, serta memastikan kelancaran aktivitas ekonomi di tengah kondisi yang tidak pasti.

Penting bagi Indonesia untuk menjaga stabilitas politik, menghormati prinsip demokrasi, dan menghindari penundaan pemilu kecuali ada keadaan yang benar-benar mengancam keselamatan masyarakat dan keamanan negara. Juga tak kalah pentingnya, memastikan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun