Pihak Komisi II DPR & Lembaga terkait harus memastikan bahwa tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan dengan mengelola risiko secara efektif dan efisien. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memastikan pemenuhan kebutuhan dan persyaratan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.Â
Selain itu, perlu juga dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 untuk mengidentifikasi risiko yang muncul dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi risiko tersebut.
Dalam manajemen risiko, penting untuk memastikan bahwa risiko terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat diidentifikasi, dinilai, dan dikelola dengan baik. Dalam hal ini, langkah-langkah manajemen risiko yang telah disebutkan di atas dapat menjadi panduan untuk mengelola risiko terkait dengan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.
5 Pertanyaan Kritis, Penting dan Strategis
Berita penundaan pemilu 2024 di Indonesia mengundang pertanyaan kritis, penting, dan strategis dalam perspektif risk management.
Pertanyaan pertama yang harus diajukan adalah apa alasan yang mendasari penundaan tersebut. Penting untuk mengetahui apakah alasan terkait ketidaksiapan KPU, atau faktor-faktor lain yang mempengaruhi pelaksanaan pemilu.Â
Dalam konteks risk management, penundaan yang terkait dengan pandemi dapat dianggap sebagai tindakan pencegahan risiko kesehatan masyarakat.
Implikasi penundaan pemilu terhadap stabilitas politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia adalah pertanyaan penting kedua.Â
Risiko terjadinya ketidakstabilan atau ketegangan sosial dapat terjadi karena ketidakpastian dalam jangka waktu penundaan dan potensi adanya ketidakpuasan dari partai politik dan masyarakat.
Mekanisme penundaan pemilu yang diatur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah pertanyaan strategis ketiga.Â
Hal ini penting untuk mengetahui kewenangan pengadilan, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga legislatif dalam menentukan penundaan pemilu. Penundaan yang tidak sesuai dengan mekanisme dapat menimbulkan risiko hukum.