Meski konsep GCG sudah lama diperkenalkan, kemudian timbul pertanyaan. Kenapa praktik penerapan GCG masih saja sulit diterapkan.Â
Saat saya tanyakan pada para praktisi HR dan orang-orang operasional, jawabannya sangatklah klise. Ada beberapa masalah yang dapat ditemui saat menerapkan GCG di Indonesia, antara lain:
1. Kurangnya komitmen dari manajemen perusahaan untuk menerapkan GCG.
2. Kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya GCG di kalangan manajemen dan karyawan perusahaan.
3. Kurangnya independensi dan objektivitas dari direksi dan dewan komisaris dalam menjalankan tugasnya.
4. Masih adanya praktik-praktik tidak etis dalam kegiatan perusahaan, seperti korupsi dan nepotisme.
5. Masih rendahnya tingkat partisipasi dan keterlibatan stakeholder dalam proses pengambilan keputusan perusahaan.
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, diperlukan komitmen yang kuat dari manajemen perusahaan dan dukungan dari stakeholder untuk menerapkan GCG secara efektif.Â
Selain itu, perlu adanya regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas untuk memastikan pelaksanaan GCG sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Kenyataannya, regulasinya sih sudah ada. Di mana kebijakan GCG diwajibkan bagi semua perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Juga UU Nomor 19/2003 tentang BUMN. Namun, nampaknya penegakan hukumnya yang belum optimal.
5 Gejala Akut Perusahaan Butuh GCG