Mohon tunggu...
Agung Edwin Nugroho
Agung Edwin Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak Bola, Futsal (Olahraga) dsb

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Lingkungan Politik, Hukum, dan Peraturan Dalam Pemasaran Global

24 Juli 2022   19:20 Diperbarui: 24 Juli 2022   19:43 10631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan internasional adalah perusahaan yang memperoleh keuntungan manufaktur, pemasaran, dan keuangan dengan biaya dan reputasi yang di luar jangkauan para pesaingnya, yang beroperasi di banyak negara dan hanya beroperasi di pasar domestik. Industri internasional di mana daya saing suatu perusahaan di pasar lokal/domestik tertentu dipengaruhi oleh status internasionalnya.

Perusahaan perlu mengetahui apa kelemahan dan kekuatan mereka untuk mempersiapkan persaingan, yang akan membantu mereka mengenal perusahaan lebih baik dan memanfaatkan setiap peluang. Jika strategi pemasaran adalah upaya untuk menemukan posisi pemasaran yang menguntungkan bagi perusahaan. Strategi pemasaran suatu perusahaan harus menerapkan prinsip-prinsip yang lebih unggul dari perusahaan lain seiring dengan perusahaan yang dinamis, dan perusahaan juga harus mendobrak kebiasaan lama yang tidak berhasil dan terus berinovasi dalam strategi pemasarannya. Ini karena bukan era di mana produsen memaksakan kehendaknya pada konsumen, tetapi di era di mana konsumen memaksakan kehendaknya pada produsen.

Kegiatan pemasaran global mengambil tempat pada lingkungan politik institusi pemerintah, partai politik, dan  organisasi melalui orang-orang dan  hukum negara dengan menggunakan kekuatan. Setiap pemerintahan nasional di dunia ini mengatur perdagangan serta perniagaan dengan negara lain dan  mencoba mengendalikan akses dari perusahaan asing terhadap sumber daya nasional. Setiap negara memiliki keunikan sistem hukum serta regulasi sendiri yang mempengaruhi operasi dan aktifitas perusahaan dunia, termasuk kemampuan pemasar global untuk mengenali peluang pasar yang ada. hukum serta regulasi memaksa perpindahan produk, jasa, orang, uang, dan keahlian melintasi batas-batas negara. Pemasar global harus mencoba untuk menelusuri rangkaian hambatan nasional ini dan  dalam beberapa hal untuk suatu kawasan. Upaya-upaya ini dihalangi oleh kenyataan bahwa hukum dan  regulasi kadang-kadang ambigius dan terus-menerus berubah.

LINGKUNGAN POLITIK

Lingkungan politik mengacu pada faktor-faktor di luar perusahaan, yang berkaitan dengan pemerintah atau urusan publik suatu negara, yang memengaruhi perusahaan. Pemerintah, di sini, memiliki arti luas. Itu bisa merujuk pada pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, lembaga pemerintah, lembaga pemerintah independen seperti Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan. dalam beberapa masalah, lembaga transnasional seperti Organisasi Perdagangan dunia, IMF, dan  Bank dunia juga termasuk dalam kategori ini. pada arti yang lebih luas, istilah ini juga mencakup berbagai lembaga yang memiliki wewenang untuk meluncurkan kebijakan dan  peraturan. Setiap perusahaan yang menjalankan bisnis diluar negara asalnya harus hati-hati mempelajari srtuktur pemerintahan di negara yang menjadi sasarannya dan menganalisis isu-isu yang menyolok yang timbul dari lingkungan politik. Hal ini termasuk sikap pemerintah terhadap kedaulatan, resiko politik, pajak, ancaman pencairan saham, dan penyitaan.

Kedaulatan dapat didefinisikan sebagai otoritas politik yang tertinggi dan independen. Banyak pemerintah di negara-negara berkembang mengembangkan perekembangan perekonomian nasional mereka dengan melakukan proteksi hukum dan regulasi. Sasarannya adalah untuk mendorong perkembangan ekonomi dengan memproteksi industri perintis dan industri strategis. Sebaliknya, ketika banyak negara mencapai tingkat perekonomian yang tinggi, pemerintah mereka mengumumkan bahwa setiap praktik atau kebijakan yang menghambat perdagangan bebas itu adalah ilegal.

Resiko politik merupakan resiko perubahan kebijakan pemerintah yang pengaruhnya akan merugikan kemampuan perusahaan untuk beroperasi secara efektif dan menghalangi perusahaan yang ingin berinvestasi di luar negeri. Tingkat resiko politik proporsional dengan tahap perkembangan ekonomi sebuah negara: semakin kecil perkembangan suatu negara, semakin besar resiko politiknya.

Tidak jarang sebuah perusahaan didaftarkan di sebuah negara, melakukan bisnis dinegara lain, dan mempunyai kantor di negara ketiga. Kegiatan yang tersebar secara geografi ini memerlukan pemikiran khusus untuk pembayaran pajak. Banyak perusahaan yang melakukan usaha-usaha tertentu untuk meminimalisasi kewajiban pajaknya dengan memindahkan lokasi pendapatannya.

Tidak ada hukum internasional universal yang mengatur pungutan pajak atas perusahaan yang melakukan bisnis melintasi batas-batas nasional. Untuk memberikan perlakuan adil kepada perusahaan, banyak negara melakukan negosiasi bilateral terhadap perjanjian pajak untuk memberikan pengurangan pajak bagi pajak yang sudah dibayar di luar negeri.

Tekanan politik terhadap kendali nasional dari perusahaan asing merupakan bagian dari lingkungan bisnis global di negara-negara yang pendapatannya lebih rendah. Tujuan terpenting dari pemerintah nasional adalah untuk melindungi hak kedaulatan nasional, khususnya dalam segala aspek kegiatan bisnis domestik. Pemerintah setempat kadang- kadang mencoba untuk mengendalikan kepemilikan perusahaan yang dipunyai asing yang beroperasi di dalam batas wilayah mereka. Di negara-negara berkembang, tekanan politik kadang-kadang menyebabkan perusahaan mengambil mitra lokal.

Ancaman pokok yang dapat diajukan pemerintah terhadap perusahaan adalah penyitaan. Penyitaan mengacu pada tindakan pemerintah untuk menghapuskan sebuah perusahaan. Kompensasi umumnya diberikan pada inverstor asing, meskipun tidak selalu dengan cara yang cepat, efektif dan memadai dengan standar internasional. Nasionalisasi terjadi jika kepemilikan barang atau aset yang dipermasalahkan dialihkan kepada tuan rumah pemerintahaan. Jika kompensasi tidak dilakukan, maka tindakan itu lebih tepat disebut konfiskasi (confiscation). Istilah penyitaan yang merambat telah telah diterapkan untuk membatasi kegiatan ekonomi dari perusahaan asing di negara-negara berkembang tertentu.

HUKUM INTERNASIONAL

Hukum internasional diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara. Ini erat kaitanya dengan negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional, sehingga apa yang sekarang disebut hukum internasional dikenal sebagai hukum antarnegara inter-states law. Hukum internasional didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa.

Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru.

Hukum yang mengatur perdagangan dilakukan atas dasar hubungan bilateral yang nantinya dikembangkan kedalam terminology undang-undang perdagangan. Dalam hukum interternasional mempunyai fungsi penegak peraturan. Pertama, hukum internasional pada dasarnya merupakan campuran dari fakta, perjanjian, kode, dan kesepakatan. Karena perdagangan diantara negara-negara terus berkembang, aturan dalam urusan perdagangan diasumsikan mengalami peningkatan yang penting.

  • Mengelakan Permasalahan Hukum: Isu Bisnis yang Penting

Lingkungan global sangat dinamis dan kompleks. Cara terbaik adalah meminta bantuan kepada pakar hukum. Pemasar yang cerdik dan proaktif dapat berbuat banyak untuk mencegah situasi yang menimbulkan konflik, khususnya isu yang menyangkut pendirian, yuridiksi, paten dan merek dagang, antitrust, lisensi dan rahasia dagang, serta penyuapan.

  • Pendirian

Warga negara dalam menjalankan bisnis dari sebuah negara harus mendapat jaminan bahwa mereka akan diperlakukan secara adil dinegara lain. Perjanjian perdagangan memberikan hak istimewa untuk terlibat dalam kegiatan bisnis di negara lain selain negaranya sendiri. Hal ini dapat menciptakan masalah bagi manajer bisnis yang mungkin masih di bawah hukum kekuasaan mereka ketika mereka keluar dari negara asalnya.

  • Yuridiksi

Masing-masing pihak harus mencapai kesepakatan atas permasalahan dan hukum negara mana yang akan digunakan harus secara spesifik disebutkan dalam klausul yurisdiksional. Karyawan perusahaan yang bekerja diluar negeri seharusnya memahami segala hal yang menyangkut yuridiksi dari sistem peradilan negara setempat. Perusahaan asing yang beroperasi di suatu negara harus memahami bahwa pengadilan memiliki yuridiksi terhadap tingkat dimana perusahaan tersebut dapat ditunjuk untuk “menjalankan bisnis” di negara bagian tempat pengadilan itu berada. Pengadilan dapat memeriksa apakah perusahaan asing itu mempunyai kantor, menjalankan bisnis, mempunyai rekening bank atau properti lainnya, atau mempunyai mempunyai agen atau karyawan lainnya di negara tersebut yang bermasalah.

  • Hak Intelektual : Paten dan Merek Dagang

Hak paten dan merek dagang yang dilindungi di satu negara belum tentu dilindungi dinegara lain, jadi pemasar global harus memastikan bahwa hak paten dan merek dagangnya didaftarkan disetiap negara dimana bisnis mereka berada. Pelanggaran merek dagang dan hak cipta merupakan persoalan kritis di dalam pemasaran global dan hal itu dapat dalam beragam bentuk yaitu pemalsuan, peniruan dan pembajakan.

  • Antitrust

Hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Undang-undang antitrust dirancang untuk melawan praktik bisnis terbatas di Amerika Serikat dan mendorong persaingan. Undang-undang ini merupakan warisan dari “Zaman Krisis Kepercayaan” di abad ke 19 di A.S. dan ditujukan untuk memperbaiki persaingan bebas dengan membatasi konsentrasi kekuatan ekonomi.

  • Lisensi dan Rahasia Dagang

Lisensi merupakan perjanjian kontraktual dimana lisensor mengizinkan pemegang lisensi untuk menggunakan hak paten, merek dagang, rahasia dagang, teknologi atau aset tak berwujud lainnya sebagai ganti atas pembayaran royalti atau bentuk kompensasi lainnya. Lamanya perjanjian lisensi dan jumlah royalti yang dapat diterima perusahaan merupakan masalah negosiasi komersial antara pemberi dan penerima lisensi. dan tidak ada pembatasan atas pengiriman royalti ke luar negeri. Dan di banyak negara. elemen-elemen dari lisensi ini diatur oleh lembaga pemerintah.

Rahasia dagang merupakan informasi atau pengetahuan rahasia yang mempunyai nilai komersial, yang berada dalam lindungan hak cipta, dan yang mana untuk itu dibuat langkah-langkah untuk tetap menjaga kerahasiannya. Rahasia dagang termasuk proses manufacturing, formula, rancangan, dan daftar pelanggan. Untuk melindungi penyingkapannya lisensi rahasia dagang yang tidak dipatenkan harus dihubungkan dengan setiap karyawan yang mempunyai akses ke informasi yang Serikat, rahasia dagang dilindungi oleh undang-undang negara bagian daripada undang-undang federal.

  • Suap Korupsi

Kenyataan bahwa tindakan penyuapan yang terjadi di pasar dunia tidak akan berubah hanya dalam waktu semalam karena hal itu tidak dibenarkan oleh pemeintah. Ada tiga alternatif yang dapat dilakukan perusahaan jhika pesaing menawarkan suap. Pertama adalah mengabaikan penyuapan dan bertindak seolah-olah hal itu tidak ada. Kedua adalah mengakui adaya penyuapan dan mengevaluasi pengaruhnya kepada keputusan pembelian pelanggan seolah-olah penyuapan itu merupakan unsur lain dari bauran pemasaran. Ketiga adalah mengatakan kepada pesaing bahwa anda bermaksud untuk mengajukan tuduhan penyuapan dinegara asalnya.

  • Pemecahan Konflik, Penyelesaian Perselisihan, dan Pengadilan

Penyelesaian diluar pengadilan merupakan alternatif pendekatan yang memberikan cara yang lebih cepat, mudah dan murah untuk menyelesaikan perselisihan perdagangan daripada melalui proses pengadilan. Arbirase adalah suatu bentuk penyelesaian dalam perselisihan bisnis internasional formal yang dilakukan diluar pengadilan yang mendengarkan semua pihak yang terlibat sebelum mendengarkan dari tiga anggota tim juri. Biasanya hasilnya merupakan suatu keputusan dimana pihak-pihak yang bersengketa setuju untuk patuh. Intinya, penemuan adalah proses mencari fakta untuk membuktikan tuntutan dan menentukan bukti mana yang dapat diterima di negara tertentu dan dalam kondisi yang bagaimana. Untuk semua alasan ini, banyak negara yang lebih suka melakukan arbitrase sebelum proses pengadilan dijalankan.

LINGKUNGAN PERATURAN

Lembaga pengatur dalam pemasaran global terdiri dari beragam agensi, baik dari pihak pemerintah maupun yang non-pemerintah, yang menjalankan undang-undang atau menetapkan garis pedoman untuk memimpin bisnis. Sejumlah lembaga agensi yang ditujukan untuk permasalahan-permasalahan pemasaran yang sangat luas, termasuk hal-hal berikut: pengendalian harga, penetapan nilai impor dan ekspor, praktik perdagangan, pemberian label, pengaturan makanan dan obat-obatan, kondisi tenaga kerja, tawar-menawar kolektif, isi iklan, praktik persaingan, dan sebagainya. Keputusan IEOs mengikat dan dijalankan oleh negara-negara yang menjadi anggotanya.

Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO, sebelumnya GATT) merupakan badan pengatur dengan pengaruh yang sangat luas dalam kegiatan pemasaran global. Lebih dari 120 pemerintah negara yang menandatangani perjanjian GATT dalam usaha untuk menciptakan hubungan perdagangan internasional yang teratur dan dapat diprediksi. Terdapat tiga prinsip dasar dalam GATT. Pertama mengacu pada nondiskriminasi: Setip negara anggota harus memperlakukan perdagangan dari semua negara anggota dengan cara yang sama. Kedua adalah Pasar Terbuka yang didorong oleh GATT lewat larangan segala bentuk proteksi kecuali bentuk bea-cukai. Ketiga adalah Perdagangan Yang Adil yang melarang subsidi ekspor atas produk manufaktur dan membatasi penggunaan subsidi ekspor untuk produk primer. Dalam kenyataanya, tak satupun prinsip-prinsip ini ynag diwujudkan sepenuhnya, meskipun banyak kemajuan yang telah dilakukan . Penghalang non-tarif, proteksi atas hak kepemilikan intelektual, dan subsidi pemerintah tetap menjadi batu sandungan besar.

PENUTUP

Setiap pemerintahan nasional di dunia pastinya mengatur perdagangan dan perniagaan dengan negara lain dan mencoba mengendalikan akses dari perusahaan asing terhadap sumber daya nasional. Negara mempunyai keunikan sistem hukum dan regulasi sendiri yang mempengaruhi operasi dan aktifitas perusahaan global, termasuk kemampuan pemasar global untuk mengenali peluang pasar yang ada. Hukum dan regulasi memaksa perpindahan produk, jasa, orang, uang, dan keahlian melintasi batas-batas negara.

Pemasar menggunakan linkungan hukum dan aturan yang ada didalam suatu negara untuk menghidari situasi yang nantinya bisa menimbulkan konflik, salah pengertian atau pelanggaran hukum nasional secara terbuka pada perusahaan. Oleh Karena itu perusahaan harus memiliki politik yang dianut untuk menjaga bisnis berjalan dengan lancar dana man.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun