Mohon tunggu...
Agung Edwin Nugroho
Agung Edwin Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak Bola, Futsal (Olahraga) dsb

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Lingkungan Politik, Hukum, dan Peraturan Dalam Pemasaran Global

24 Juli 2022   19:20 Diperbarui: 24 Juli 2022   19:43 10631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenyataan bahwa tindakan penyuapan yang terjadi di pasar dunia tidak akan berubah hanya dalam waktu semalam karena hal itu tidak dibenarkan oleh pemeintah. Ada tiga alternatif yang dapat dilakukan perusahaan jhika pesaing menawarkan suap. Pertama adalah mengabaikan penyuapan dan bertindak seolah-olah hal itu tidak ada. Kedua adalah mengakui adaya penyuapan dan mengevaluasi pengaruhnya kepada keputusan pembelian pelanggan seolah-olah penyuapan itu merupakan unsur lain dari bauran pemasaran. Ketiga adalah mengatakan kepada pesaing bahwa anda bermaksud untuk mengajukan tuduhan penyuapan dinegara asalnya.

  • Pemecahan Konflik, Penyelesaian Perselisihan, dan Pengadilan

Penyelesaian diluar pengadilan merupakan alternatif pendekatan yang memberikan cara yang lebih cepat, mudah dan murah untuk menyelesaikan perselisihan perdagangan daripada melalui proses pengadilan. Arbirase adalah suatu bentuk penyelesaian dalam perselisihan bisnis internasional formal yang dilakukan diluar pengadilan yang mendengarkan semua pihak yang terlibat sebelum mendengarkan dari tiga anggota tim juri. Biasanya hasilnya merupakan suatu keputusan dimana pihak-pihak yang bersengketa setuju untuk patuh. Intinya, penemuan adalah proses mencari fakta untuk membuktikan tuntutan dan menentukan bukti mana yang dapat diterima di negara tertentu dan dalam kondisi yang bagaimana. Untuk semua alasan ini, banyak negara yang lebih suka melakukan arbitrase sebelum proses pengadilan dijalankan.

LINGKUNGAN PERATURAN

Lembaga pengatur dalam pemasaran global terdiri dari beragam agensi, baik dari pihak pemerintah maupun yang non-pemerintah, yang menjalankan undang-undang atau menetapkan garis pedoman untuk memimpin bisnis. Sejumlah lembaga agensi yang ditujukan untuk permasalahan-permasalahan pemasaran yang sangat luas, termasuk hal-hal berikut: pengendalian harga, penetapan nilai impor dan ekspor, praktik perdagangan, pemberian label, pengaturan makanan dan obat-obatan, kondisi tenaga kerja, tawar-menawar kolektif, isi iklan, praktik persaingan, dan sebagainya. Keputusan IEOs mengikat dan dijalankan oleh negara-negara yang menjadi anggotanya.

Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO, sebelumnya GATT) merupakan badan pengatur dengan pengaruh yang sangat luas dalam kegiatan pemasaran global. Lebih dari 120 pemerintah negara yang menandatangani perjanjian GATT dalam usaha untuk menciptakan hubungan perdagangan internasional yang teratur dan dapat diprediksi. Terdapat tiga prinsip dasar dalam GATT. Pertama mengacu pada nondiskriminasi: Setip negara anggota harus memperlakukan perdagangan dari semua negara anggota dengan cara yang sama. Kedua adalah Pasar Terbuka yang didorong oleh GATT lewat larangan segala bentuk proteksi kecuali bentuk bea-cukai. Ketiga adalah Perdagangan Yang Adil yang melarang subsidi ekspor atas produk manufaktur dan membatasi penggunaan subsidi ekspor untuk produk primer. Dalam kenyataanya, tak satupun prinsip-prinsip ini ynag diwujudkan sepenuhnya, meskipun banyak kemajuan yang telah dilakukan . Penghalang non-tarif, proteksi atas hak kepemilikan intelektual, dan subsidi pemerintah tetap menjadi batu sandungan besar.

PENUTUP

Setiap pemerintahan nasional di dunia pastinya mengatur perdagangan dan perniagaan dengan negara lain dan mencoba mengendalikan akses dari perusahaan asing terhadap sumber daya nasional. Negara mempunyai keunikan sistem hukum dan regulasi sendiri yang mempengaruhi operasi dan aktifitas perusahaan global, termasuk kemampuan pemasar global untuk mengenali peluang pasar yang ada. Hukum dan regulasi memaksa perpindahan produk, jasa, orang, uang, dan keahlian melintasi batas-batas negara.

Pemasar menggunakan linkungan hukum dan aturan yang ada didalam suatu negara untuk menghidari situasi yang nantinya bisa menimbulkan konflik, salah pengertian atau pelanggaran hukum nasional secara terbuka pada perusahaan. Oleh Karena itu perusahaan harus memiliki politik yang dianut untuk menjaga bisnis berjalan dengan lancar dana man.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun