Mohon tunggu...
Agung Edwin Nugroho
Agung Edwin Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak Bola, Futsal (Olahraga) dsb

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Lingkungan Politik, Hukum, dan Peraturan Dalam Pemasaran Global

24 Juli 2022   19:20 Diperbarui: 24 Juli 2022   19:43 10631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan internasional adalah perusahaan yang memperoleh keuntungan manufaktur, pemasaran, dan keuangan dengan biaya dan reputasi yang di luar jangkauan para pesaingnya, yang beroperasi di banyak negara dan hanya beroperasi di pasar domestik. Industri internasional di mana daya saing suatu perusahaan di pasar lokal/domestik tertentu dipengaruhi oleh status internasionalnya.

Perusahaan perlu mengetahui apa kelemahan dan kekuatan mereka untuk mempersiapkan persaingan, yang akan membantu mereka mengenal perusahaan lebih baik dan memanfaatkan setiap peluang. Jika strategi pemasaran adalah upaya untuk menemukan posisi pemasaran yang menguntungkan bagi perusahaan. Strategi pemasaran suatu perusahaan harus menerapkan prinsip-prinsip yang lebih unggul dari perusahaan lain seiring dengan perusahaan yang dinamis, dan perusahaan juga harus mendobrak kebiasaan lama yang tidak berhasil dan terus berinovasi dalam strategi pemasarannya. Ini karena bukan era di mana produsen memaksakan kehendaknya pada konsumen, tetapi di era di mana konsumen memaksakan kehendaknya pada produsen.

Kegiatan pemasaran global mengambil tempat pada lingkungan politik institusi pemerintah, partai politik, dan  organisasi melalui orang-orang dan  hukum negara dengan menggunakan kekuatan. Setiap pemerintahan nasional di dunia ini mengatur perdagangan serta perniagaan dengan negara lain dan  mencoba mengendalikan akses dari perusahaan asing terhadap sumber daya nasional. Setiap negara memiliki keunikan sistem hukum serta regulasi sendiri yang mempengaruhi operasi dan aktifitas perusahaan dunia, termasuk kemampuan pemasar global untuk mengenali peluang pasar yang ada. hukum serta regulasi memaksa perpindahan produk, jasa, orang, uang, dan keahlian melintasi batas-batas negara. Pemasar global harus mencoba untuk menelusuri rangkaian hambatan nasional ini dan  dalam beberapa hal untuk suatu kawasan. Upaya-upaya ini dihalangi oleh kenyataan bahwa hukum dan  regulasi kadang-kadang ambigius dan terus-menerus berubah.

LINGKUNGAN POLITIK

Lingkungan politik mengacu pada faktor-faktor di luar perusahaan, yang berkaitan dengan pemerintah atau urusan publik suatu negara, yang memengaruhi perusahaan. Pemerintah, di sini, memiliki arti luas. Itu bisa merujuk pada pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, lembaga pemerintah, lembaga pemerintah independen seperti Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan. dalam beberapa masalah, lembaga transnasional seperti Organisasi Perdagangan dunia, IMF, dan  Bank dunia juga termasuk dalam kategori ini. pada arti yang lebih luas, istilah ini juga mencakup berbagai lembaga yang memiliki wewenang untuk meluncurkan kebijakan dan  peraturan. Setiap perusahaan yang menjalankan bisnis diluar negara asalnya harus hati-hati mempelajari srtuktur pemerintahan di negara yang menjadi sasarannya dan menganalisis isu-isu yang menyolok yang timbul dari lingkungan politik. Hal ini termasuk sikap pemerintah terhadap kedaulatan, resiko politik, pajak, ancaman pencairan saham, dan penyitaan.

Kedaulatan dapat didefinisikan sebagai otoritas politik yang tertinggi dan independen. Banyak pemerintah di negara-negara berkembang mengembangkan perekembangan perekonomian nasional mereka dengan melakukan proteksi hukum dan regulasi. Sasarannya adalah untuk mendorong perkembangan ekonomi dengan memproteksi industri perintis dan industri strategis. Sebaliknya, ketika banyak negara mencapai tingkat perekonomian yang tinggi, pemerintah mereka mengumumkan bahwa setiap praktik atau kebijakan yang menghambat perdagangan bebas itu adalah ilegal.

Resiko politik merupakan resiko perubahan kebijakan pemerintah yang pengaruhnya akan merugikan kemampuan perusahaan untuk beroperasi secara efektif dan menghalangi perusahaan yang ingin berinvestasi di luar negeri. Tingkat resiko politik proporsional dengan tahap perkembangan ekonomi sebuah negara: semakin kecil perkembangan suatu negara, semakin besar resiko politiknya.

Tidak jarang sebuah perusahaan didaftarkan di sebuah negara, melakukan bisnis dinegara lain, dan mempunyai kantor di negara ketiga. Kegiatan yang tersebar secara geografi ini memerlukan pemikiran khusus untuk pembayaran pajak. Banyak perusahaan yang melakukan usaha-usaha tertentu untuk meminimalisasi kewajiban pajaknya dengan memindahkan lokasi pendapatannya.

Tidak ada hukum internasional universal yang mengatur pungutan pajak atas perusahaan yang melakukan bisnis melintasi batas-batas nasional. Untuk memberikan perlakuan adil kepada perusahaan, banyak negara melakukan negosiasi bilateral terhadap perjanjian pajak untuk memberikan pengurangan pajak bagi pajak yang sudah dibayar di luar negeri.

Tekanan politik terhadap kendali nasional dari perusahaan asing merupakan bagian dari lingkungan bisnis global di negara-negara yang pendapatannya lebih rendah. Tujuan terpenting dari pemerintah nasional adalah untuk melindungi hak kedaulatan nasional, khususnya dalam segala aspek kegiatan bisnis domestik. Pemerintah setempat kadang- kadang mencoba untuk mengendalikan kepemilikan perusahaan yang dipunyai asing yang beroperasi di dalam batas wilayah mereka. Di negara-negara berkembang, tekanan politik kadang-kadang menyebabkan perusahaan mengambil mitra lokal.

Ancaman pokok yang dapat diajukan pemerintah terhadap perusahaan adalah penyitaan. Penyitaan mengacu pada tindakan pemerintah untuk menghapuskan sebuah perusahaan. Kompensasi umumnya diberikan pada inverstor asing, meskipun tidak selalu dengan cara yang cepat, efektif dan memadai dengan standar internasional. Nasionalisasi terjadi jika kepemilikan barang atau aset yang dipermasalahkan dialihkan kepada tuan rumah pemerintahaan. Jika kompensasi tidak dilakukan, maka tindakan itu lebih tepat disebut konfiskasi (confiscation). Istilah penyitaan yang merambat telah telah diterapkan untuk membatasi kegiatan ekonomi dari perusahaan asing di negara-negara berkembang tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun