Kita sangat buta, pengelola atau admin di balik wifi publik. Kalau sampai ada kode kode tertentu yang rahasia, kemudian datanya bisa dilacak orang lain. Tentu sangat bahaya, dan kita sendiri yang rugi.
Tau-tau mendapat transferan dana, yang tidak jelas pengirimnya. Kemudian tanpa sengaja, kita menarik dan atau menggunakan dana tersebut.
"Seratus ribu saja dana itu ditarik, itu artinya kita sudah menyetujui pinjol itu," jelas Agung Prasetya.
-----
Kompasianer's, belakangan berseliweran kabar tak sedap. Korban pinjol yang kena mental karena teror, sehingga bertengkar hebat bahkan berpisah dengan pasangan. Ada yang ditinggal keluarga besar, karena tak mau ikut menanggung beban. Dan yang paling miris, korban pinjol nekad mengakhiri hidup (bunuh diri).
So, kalau terlanjur terjerat pinjol (apalagi yang illegal). Please, segera lunasi ; laporkan satgas waspada investasi dan Kepolisian ; Jika tidak sanggup membayar ajukan keringanan (penpanjangan waktu, penurunan bunga, dsb) ; Jangan mencari pinjol baru untuk membayar yang lama ; Jika dintimidasi segera blokir, beritahu orang terdekat untuk memblokir nomor tsb, kalau perlu lapor polisi.
Semoga kita semua, terhindar dari pinjol, baik legal aapalagi pinjol ollegal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H