Menurut narsum, bahwa era digital ibarat dua sisi mata uang. Selain punya dampak baik, yaitu memudahkan mencari informasi. Di sisi lain, tak dipungkiri memiliki sisi buruk. Salah satunya maraknya pinjol, apalagi pinjol illegal.
Korban pinjol illegal, telah lintas strata ekonomi, lintas pendidikan, bisa mengenai semua kelas sosial. Menurut data OJK, profesi guru adalah paling banyak terjerat pinjol illegal. Menyusul korban PHK, Ibu rumah tangga, karyawan, pedagang, pelajar, tukang pangkas rambut, pengemudi ojek online, dan lain-lain.
Mereka yang terjerat pinjol illegal, disebabkan tidak paham lembaga keuangan ; tidak punya akses ke lembaga keuangan ; tidak sadar bahaya pinjol ; serta black list BI checking. Bagi saya pribadi, pinjol legal tetap ada punya resiko dipengembalian dana, beserta biaya admin dan bunganya. Apalagi pinjol illegal, yang prosedur-nya tidak transparan.
Yang kerap kita dengar dan lihat, adalah teror mental oleh debt collector. Teror tidak mengenai pengutang saja, sangat mungkin orang terdekat terkena. Bahkan teman di phone book peminjam, juga diteror penagih.
Narsum memberi saran, agar data pribadi kita tidak tersebar (tanpa kita merasa menyebar). Yaitu jangan medsosholic, apa-apa dishare di medsos. Mulai plesiran, belanja ini dan itu, pencapaian dan hal-hal yang terkait keluarga. Kebiasaan ini, sangat mengundang hacker melacak data diri dengan mudah.
Kemudian hati-hati mengunakan wifi publik, yang biasanya ada di tempat atau fasilitas umum. Baik itu di taman, di halte atau stasiun, di Mall, Hotel, Perpustakaan dan sebagainya. Gunakan wifi publik seperlunya, jangan untuk membuka m-banking atau transaksi dengan memasukan kata sandi.
Hindari Bahaya Pinjol dengan Waspada Menggunakan Wifi Publik
Please, Kompasianer's, jangan mudah tergiur pinjol, apalagi ipinjol llegal. Sebenarnya sangat mudah, menandai perusahaan pinjol illegal yang tidak diawasi OJK.
Ciri- ciri pinjol ilegal ; tidak transparan dan menaikan biaya atau denda sangat besar ; Menagih dengan cara kasar, tidak manusiawi, dan melanggar hukum ; Syaratnya mudah nyaris tanpa prosedur  ; Biasanya tidak menanggapi aduan pengguna ; Minta akses data pribadi dalam handphone, karena prosesnya online.
Terkait penggunaan wifi publik, sebaiknya digunakan seperlunya saja. Misalnya membuka portal, membaca info terkait layanan di lokasi tersebut. Sangat disarankan, tidak membuka aplikasi yang membutuhkan paswood. Misalnya m-banking, yang membutuhkan kata sandi.