Mohon tunggu...
Agung Han
Agung Han Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger Biasa

Part of #Commate'22- Now - KCI | Kompasianer of The Year 2019 | Fruitaholic oTY'18 | Wings Journalys Award' 16 | agungatv@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Satu Tahun BJPS dalam Sudut Pandang

7 Agustus 2015   03:55 Diperbarui: 7 Agustus 2015   04:17 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak bisa dipungkiri keberadaan BPS Kesehatan antara pro dan kontra, belum sepenuhnya diterima masyarakat Indonesia. Keadaan di lapangan masih jauh dari kesan ideal, dari gambaran yang diharapkan masyarakat.

Terdapat kabar tak sedap tentang pembedaan pelayanan peserta BPJS, yang lebih buruk dibanding dengan pasien non BPJS. Kemudian penurunan fasilitas pelayanan peserta BPJS, mustinya mendapat kelas satu tapi diturunkan ke kelas dua. Bahkan ada juga cerita tentang tunggakan setoran BPJS ke Rumah sakit, sehingga beberapa RS tegas menolak pasien BPJS. Belum lagi fatwa Haram dari MUI yang tersebar di medos, meski akhirnya dibantah secara langsung oleh Pak Ikhsan saat acara Nangkring Kompasiana.

Masalah ini tak bisa dipandang sebelah mata, menjadi PR Besar yang musti diselesaikan BPJS.

Saya jadi teringat sebuah kalimat bijak ;

"Sekali berbuat salah orang akan terus ingat, tapi seribu kali berbuat baik orang belum tentu ingat".

Betapa sedikit kesalahan saja akan cepat tersebar, kalimat diatas menjadi motivasi agar selalu berbuat yang terbaik. Pun BPJS Kesehatan musti terus berbenah, dengan tidak meutup mata pada keyataan yang terjadi.(salam)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun