[caption caption="Acara Kompasiana nangkring Setahun BPJS"][/caption]
Sejak dulu saya sudah sangat familiar dengan nama Askes (Asuransi Kesehatan), kartu sebesar KTP ini sering dibawa ke Puskesmas. Almarhum ayahanda yang guru SD, menjadi muasal keluarga kami memegang kartu Askes ini. Dengan Askes layanan suntik dan obat di Puskesmas kami dapat gratis, tanpa membayar serupiahpun. Pil yang saya bawa pulang cukup dihapal, bulat kecil warna putih dan kuning kemudian ada pil bulat putih agak besar. Seingat saya sakit yang kerap terjadi biasanya meriang adem panas, Pil yang dibawa pulang dari itu ke itu namun manjur nyatanya.
Setelah menginjak masa dewasa kemudian merantau, saya tidak lagi tergantung orang tua. Otomatis saya bukan lagi pengguna Askes, apalagi diperantauan saya menjadi pegawai swasta (bukan PNS). Setelah masa berganti baru tersiar nama BPJS, sedang hangat diperbincangkan dengan segala tarik ulur pemberitaan.
Kilas BPJS
Bagi kompasianers yang belum tahu seperti saya, ternyata BPJS merupakan transformasi dari PT Askes (Persero). BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk meyelenggarakan program jaminan kesehatan dan bertanggung Jawab kepada Presiden.
Adapun tugas BPJS Kesehatan adalah ;
- Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta
- Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja
- Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah
- Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta
- Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial
- Membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial.
- Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.
Tak seperti Askes yang hanya mengakomodir PNS saja, kepesertaan BPJS wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang- undang no 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasal 14
Kepesertaannya wajib bagi seluruh penduduk indonesia dan WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Berikut perbedaan ASKES dan BPJS :
 FASILITAS
ASKES
BPJS
Pelayanan Kesehatan
(ASKES) Sebagaian dilakukan oleh PT.Askes seperti consumable set untuk penderita hemodialisa (PT.Askes kerjasama dg pihak ke tiga)
(BPJS) Manfaat pelayanan kesehatan diatur PerPres tentang jaminan pelayanan kesehatan
Pelayanan Obat
(ASKES) Diatur sepenuhnya PT.Askes
(BPJS) Masuk dalam tarif INA CBGs dan mengacu padaformularium nasional yang ditetapkan MenKes
Ketersediaan Fasilitas Kesehatan
(ASKES) -Untuk Faskes Pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat (Kementerian Kesehatan) dan pemerintah daerah.
Â
 (ASKES)-Untuk Faskes Swasta berdasarkan kerjasama dengan PT Askes dan belum terlalu banyak yang bekerjasama, sesuai dengan kebutuhan saat itu.
(BPJS)- Untuk Faskes Pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat (Kementerian Kesehatan) dan pemerintah daerah dan wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Â
(BPJS)-Untuk Faskes Swasta dapat (tidak wajib) menjadi faskes BPJS Kesehatan.
(BPJS)-Perluasan terhadap Faskes Swasta disesuaikan dengan pertumbuhan peserta
Â
Fasilitas Kesehatan
(ASKES)FasilitasKesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Keluarga, Klinik)
(ASKES) Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (RS Pemerintah dan Swasta)
(BPJS) FasilitasKesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik)
(BPJS) Fasiliitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (RS Pemerintah dan Swasta)
[caption caption="Pak Ihsan (Kepala Group Komunikasi Publik & Hubungan Antar Lembaga) dalam Acara Kompasiana nangkring Setahun BPJS"]
![](https://assets.kompasiana.com/items/album/2015/08/07/2-bpjs-55c3c82ca223bd900bb95856.jpg?v=600&t=o?t=o&v=770)
Kepesertaannya wajib bagi seluruh penduduk indonesia dan WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Perpres No 111 Tahun 2013, Pasal 25
Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Antara lain :
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
- Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang besifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
KetepatanWaktuPembayaranKlaim
- Hingga Juli 2015, dari laporan 13 Kantor Divisi Regional BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, secara tepat waktu sejak berkas lengkap dari rumah sakit diajukan kepada BPJS Kesehatan.
- Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, jika BPJS Kesehatan terlambat membayar klaim kepada rumah sakit, maka akan dikenai denda sebesar 1% dari jumlah klaim tersebut. Sehingga, kelengkapan berkas dari rumah sakit yang menentukan kecepatan pembayaran klaim itu sendiri.
Â
Kerjasama dengan Perusahaan Asuransi Kesehatan Swasta
- Hingga Juli 2015, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 52 perusahaan asuransi swasta melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dalam memberikan tambahan manfaat non-medis kepada masyarakat mampu yang menginginkan manfaat lebih.
- Perusahaan asuransi swasta yang sudah CoB antara lain PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PPT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Equity Life Indonesia, PT MNC Life Assurance, PT Asuransi Jiwa In health Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, dan sebagainya.
 [caption caption="Acara Kompasiana nangkring Setahun BPJS"]
![](https://assets.kompasiana.com/items/album/2015/08/07/3-bpjs-55c3c8c704b0bd590f912735.jpg?v=600&t=o?t=o&v=770)
[caption caption="Acara Kompasiana nangkring Setahun BPJS"]
BPJS dalam Sudut Pandang
Tak bisa dipungkiri keberadaan BPS Kesehatan antara pro dan kontra, belum sepenuhnya diterima masyarakat Indonesia. Keadaan di lapangan masih jauh dari kesan ideal, dari gambaran yang diharapkan masyarakat.
Terdapat kabar tak sedap tentang pembedaan pelayanan peserta BPJS, yang lebih buruk dibanding dengan pasien non BPJS. Kemudian penurunan fasilitas pelayanan peserta BPJS, mustinya mendapat kelas satu tapi diturunkan ke kelas dua. Bahkan ada juga cerita tentang tunggakan setoran BPJS ke Rumah sakit, sehingga beberapa RS tegas menolak pasien BPJS. Belum lagi fatwa Haram dari MUI yang tersebar di medos, meski akhirnya dibantah secara langsung oleh Pak Ikhsan saat acara Nangkring Kompasiana.
Masalah ini tak bisa dipandang sebelah mata, menjadi PR Besar yang musti diselesaikan BPJS.
Saya jadi teringat sebuah kalimat bijak ;
"Sekali berbuat salah orang akan terus ingat, tapi seribu kali berbuat baik orang belum tentu ingat".
Betapa sedikit kesalahan saja akan cepat tersebar, kalimat diatas menjadi motivasi agar selalu berbuat yang terbaik. Pun BPJS Kesehatan musti terus berbenah, dengan tidak meutup mata pada keyataan yang terjadi.(salam)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI