Sebenarnya, pakaian petugas pencatat nikah sudah ditentukan dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 60 tahun 2020 yang diantaranya mengatur tentang standardisasi berpakaian bagi Pegawai Pencatat Nikah (Penghulu) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. Pada diktum ketiga menyatakan : Menetapkan pakaian jas safari lengan panjang dan berpeci hitam sebagai pakaian resmi Pegawai Pencatat Nikah (Penghulu) pada saat melaksanakan tugas pelayanan akad nikah di dalam dan di luar kantor.
Suatu kebanggaan bagi penghulu tentunya bisa menghadiri dan melaksanakan tugas pencatatan nikah keluarga Presiden. Tentu saja kita tahu banyak protokol dan aturan yang diberlakukan untuk menjadikan moment pernikahan tersebut sakral dan khidmat termasuk diantaranya adalah penggunaan pakaian Jawa lengkap.Â
Namun Petugas KUA hadir dalam pernikahan tersebut adalah untuk menjalankan tugasnya, bukan sebagai keluarga ataupun tamu undangan sehingga mestinya pakaian yang digunakan tetap mengacu pada aturan berapakaian saat melaksanakan tugas pencatatan nikah.Â
Petugas KUA Depok yang bertugas di pernikahan Kaesang selain tidak menggunakan pakaian resmi petugas juga tidak mengenakan tanda pengenal sama sekali. Bagi saya sesama penghulu, ini agak mengurangi kebanggaan. Saya berharap di masa yang akan datang, shohibul hajat memahami  dan membebaskan penghulu untuk menggunakan pakaian resminya ketika melaksanakan tugas pencatatan nikah. Khusnudzon saya, keluarga mempelai mungkin sudah koordinasi dengan Menteri Agama yang yang kemudian mengijinkan penghulu yang hadir untuk mengganti pakaian dinasnya dengan pakaian Jawa lengkap saat tugas pada akad nikah Kaesang-Erina. Karena kalaulah setiap orang yang punya hajat pernikahan bisa menentukaan pakaian penghulu saat memberikan pelayanan pencatatan nikah, bisa dibayangkan bagaimana repotnya penghulu bila dalam sehari harus melayani beberapa pernikahan dengan pakaian yang berbeda.
Terakhir, Kaesang dan Erina langsung mendapat KTP dan KK baru dengan status menikah. KTP dan KK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KUA Depok yang juga menjadi penghulu saat pernikahan mereka. Hal ini bisa terjadi karena Dinas Capil Yogyakarta punya program MANTAP (Manten Anyar Dapat empat Dokumen). Tentu saja dalam hal ini sudah ada kerjasama dengan KUA Depok sebagai KUA yang mencatat pernikahan Kaesang-Erina. Sayangnya KTP dan KK jadi setelah ijab baru bisa dinikmati oleh warga di beberapa daerah, belum bisa dinikmati warga di semua wilayah Indonesia. Tergantung apakah di daerah tersebut telah ada MoU antara Kementerian Agama dan Dinas Capil. Beberapa waktu lalu saat saya dan rekan rekan penghulu berkunjung ke KUA Sewon Bantul yang menjadi KUA Percontohan Revitalisasi, Kepala KUA-nya mengatakan bahwa KTP dan KK bisa langsung jadi berlaku bila kedua mempelai berasal dari Kabupaten/Kota yang sama, bukan dari luar daerah.Â
Tentu saja, karena viralnya KTP dan KK Kaesang dan Erina ini bakalan banyak mempelai yang berharap tidak perlu repot repot mengurus KTP dan KK untuk merubah status setelah nikah. Semoga saja Kementerian Agama dan Dinas Capil Gercep untuk merealisasikan program ini secara menyeluruh se Indonesia.
Selamat kepada Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, semoga menjadi keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah, bahagia lahir batin Fiddiin waddunya wal akhirah... amiiiin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H