Mohon tunggu...
Agung Widiatmoko
Agung Widiatmoko Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Biasa

Menulislah selama bisa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jeritan Jiwa di Balik Negosiasi IUPK PT Freeport Indonesia

23 Desember 2017   01:27 Diperbarui: 23 Desember 2017   01:51 2908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jeritan jiwa dibalik negosiasi IUPK PT.FREEPORT INDONESIA

Sebagai bagian dari Karyawan dan sekaligus salah satu korban  kesewenangan PT  Freeport indonesia dengan ini secara terbuka kami sampaikan kepada Media agar semua bisa melihat dengan jelas pelanggaran pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Freeport indonesia terhadap pekerjanya, dan pelanggaran-pelanggaran ini juga telah kami adukan kepada kantor Hukum dan Ham LOKATARU.

Proses pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT  Freeport indonesia yang diberlakukan kepada para karyawanya dengan memberikan Program Furlough (merumahkan) sebagian karyawanya adalah tidak berlandaskan asas hukum, dan menimbulkan keresahan serta ketidak nyamanan dalam lingkup pekerjaan bagi karyawanya.

Hal ini juga merupakan pelanggaran HAM yaitu kejahatan kemanusiaan dimana PT  Freeport telah melanggar Hak asasi Manusia dalam hal ini pekerjanya yaitu Hak Atas Kesejahteraan, Hak Memperoleh Keadilan, Hak Atas Rasa Aman dan ini tercantum dalam UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Freeport juga melanggar ketentuan Undang undang dasar 1945 Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Dimana karyawan yang diberikan program furlough bukan hanya mengalami kerugian dalam hal materi tetapi juga gangguan Psykologis, dan para karyawan yang di kenakan program furlough perusahaan tidak memberikan jaminan apakah ia akan dipanggil bekerja kembali atau tidak, inilah fakta sebenarnya bahwa telah terjadi PHK sepihak secara terselubung.

Kenapa PT. Freeport melakukan hal demikian ini tentu ada penyebabnya, mereka berdalih bahwa ada pengurangan produksi, pekerjaan, perampingan dan lain-lain karena terus berlarut larutnya negosiasi antara Freeport dan Pemerintah mengenai perubahan dari kontrak karya (KK) menjadi Izin usaha pertambangan Khusus (IUPK).

Freeport juga telah melanggar Hak asasi manusia dengan membiarkan karyawanya tidak mampu membayar biaya pengobatan dan sampai pada hilangnya nyawa pekerjanya sebanyak 8 orang karyawanya meninggal dunia lantaran dengan sengaja tidak membayar fasilitas kesehatan (BPJS) karyawanya yang melakukan mogok kerja, sehingga hal ini membuat BPJS tidak bisa memberikan akses layanan kesehatan kepada para karyawan yang melakukan mogok kerja bahkan beberapa diantaranya ada yang melakukan bunuh diri akibat sanksi tersebut.

Sistem jaminan sosial dirancang untuk mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh peserta. Program Jaminan Sosial diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi sosial, bantuan sosial, dan atau tabungan wajib yang bertujuan untuk menjadikan jaminan sosial bagi seluruh penduduk guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak, diantaranya prinsip yang berlaku dalam SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) Prinsip kegotong royongan.

Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat. Peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi, peserta yang sehat membantu yang sakit, untuk menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan dalam hal ini kami berharap pemerintah mempunyai komitmen yang jelas dan sungguh sungguh terhadap ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 2 dan 3 yang berbunyi sebagai berikut

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Dan juga sesuai dengan pasal 28 H ayat  (3) Hak atas jaminan sosial.
Tetapi Pihak Pemerintah seolah menutup mata dan membiarkan kasus ini berlarut larut sampai berbulan bulan, dan terkesan sangat lambat bereaksi bahkan seolah membiarkan para karyawan yang di langgar Haknya sementara mereka adalah putra putri terbaik Asset  bangsa yang bekerja di perusahaan raksasa sekelas Freeport.

Maka dari itu.:


1. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam bentuk pengakuan HAM,  tidak terpengaruh oleh penguasa dan segala tindakan pemerintah harus dilaksanakan dengan atas dasar hukum. Hak asasi manusia berbeda dengan hak warga negara karena hak warga negara hanya berlaku bagi warga negara, sedangkan hak asasi manusia berlaku universal. Hak asasi manusia yang terkandung di dalam UUD 1945 dapat dikatakan hak konstitusional warga negara Indonesia. 

Artinya hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia yang harus dilindungi secara penuh oleh negara karenanya sebagai manusia. Inilah yang membedakan antara hak asasi manusia (the human rights) dengan pengertian hak warga negara (the citizens rights).Hak konstitusional (constitutional right) hak-hak yang dijamin didalam dan oleh UUD NRI 1945. 

Pasca amandemen UUD 1945 telah memuat prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagai materi pokok. Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar hak konstitusional warga negara yang melahirkan kewajiban bagi negara untuk memenuhinya. Sebagai negara hukum salah satu unsur mutlak yang harus ada adalah pemenuhan hak-hak dasar manusia (basic right) dan adanya perlindungan hak asasi manusia. 

Jaminan perlindungan HAM dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi bermakna bahwa negara pun dilarang melakukan pelanggaran HAM dan bahkan tugas utama perlindungan HAM adalah pada negara. Oleh karena itu tugas utama negara yang memperoleh monopoli kekuasaan dari rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi adalah untuk memenuhi dan melindungi HAM. 

Hak konstitusional berbeda dengan hak legal. Hak konstitusional merupakan hakhak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak legal lahir berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dibawahnya. Pasca amaneden UUD 1945 HAM di Indonesia telah diakui secara lengkap dan memenuhi syarat sebagai konstitusi yang baik. 

Hak asasi manusia dan hak warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian Contitusional Rights. Pelaksanaan hak-hak konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih rinci dalam undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.

2. Kami sebagai warga Negara Republik Indonesia meminta kepada pemerintah agar segera menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Karyawan PT. Freeport indonesia yang mana PT. Freeport indonesia telah dengan semena mena menelantarkan dan melanggar hak-hak para pekerjanya agar segera mengembalikan Hak-Hak pekerjanya sesuai dengan Pasal  27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3. Kami sebagai warga Negara Republik Indonesia Meminta agar pemegang otoritas di pemerintahan Republik Indonesia  Mengembalikan dan mengaktifkan kembali layanan kesehatan yang telah ditutup aksesnya oleh BPJS karena telah memakan korban jiwa para pekerja yang mana PT Freeport telah dan dengan sengaja tidak membayarkan fasilitas kesehatan para pekerja yang melakukan mogok kerja menganggap mengundurkan diri.

4. Kami meminta agar Pemerintah Pusat segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan menimpa para korban kesewenangan PT. Freeport indonesia dengan se segera mungkin karena sudah terlalu lama dan berlarut larut dan sampai menimbulkan korban jiwa, dimana kasus ini disebabkan oleh mata rantai Negosiasi antara Pemerintah Pusat dan PT  Freeport Indonesia.

5. Kami meminta PT Freeport Indonesia untuk mematuhi kebijakan hak asasi manusia. Berdasarkan kebijakan hak asasi manusia PT Freeport Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki dampak buruk yang telah terbukti pada individu, pekerja dan masyarakat yang disebabkan atau dikontribusikan oleh operasi Anda. Selain itu kami juga meminta PT Freeport Indonesia untuk melakukan komitmen  untuk memastikan perlakuan dan kondisi kerja yang adil bagi pekerja, termasuk hak atas kebebasan berserikat dan perundingan bersama.


6. Kami meminta kepada Pemerintah agar tidak memberikan izin eksport konsentrat terhadap PT. Freeport Indonesia sebelum menyelesaikan dan memenuhi hak hak para pekerjanya dan menghentikan pelanggaran yang masih dilakukan sampai detik ini.

7. Dan terakhir sebagai warga Negara Republik Indonesia kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia agar segera turun langsung menyelesaikan permasalahan ini, dan mengembalikan semua hak- hak para pekerja dan anggota keluarganya, dan melindungi para pekerja dari hak-hak yang dirampas oleh PT  Freeport dengan sewenang wenang seperti hak dasar sebagai contoh hak mogok, hak berserikat, hak hidup sejahtera, hak mendapatkan layanan kesehatan, serta semua karyawan yang di berhentikan agar segera dipekerjakan kembali dan dipenuhi hak-hak nya. Semangat NAWA CITA.

Contac person  :
1. Agung Fery Widiatmoko  HP. 081344105409
2. HARIS AZHAR  S.H.,M.A.   LOKATARU  HP . 081513302342
3.TRI PUSPITAL  S.sos. Wakil PekerjaHP.01212778474

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun