Mohon tunggu...
Agung Widiatmoko
Agung Widiatmoko Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Biasa

Menulislah selama bisa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jeritan Jiwa di Balik Negosiasi IUPK PT Freeport Indonesia

23 Desember 2017   01:27 Diperbarui: 23 Desember 2017   01:51 2908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Dan juga sesuai dengan pasal 28 H ayat  (3) Hak atas jaminan sosial.
Tetapi Pihak Pemerintah seolah menutup mata dan membiarkan kasus ini berlarut larut sampai berbulan bulan, dan terkesan sangat lambat bereaksi bahkan seolah membiarkan para karyawan yang di langgar Haknya sementara mereka adalah putra putri terbaik Asset  bangsa yang bekerja di perusahaan raksasa sekelas Freeport.

Maka dari itu.:


1. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam bentuk pengakuan HAM,  tidak terpengaruh oleh penguasa dan segala tindakan pemerintah harus dilaksanakan dengan atas dasar hukum. Hak asasi manusia berbeda dengan hak warga negara karena hak warga negara hanya berlaku bagi warga negara, sedangkan hak asasi manusia berlaku universal. Hak asasi manusia yang terkandung di dalam UUD 1945 dapat dikatakan hak konstitusional warga negara Indonesia. 

Artinya hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia yang harus dilindungi secara penuh oleh negara karenanya sebagai manusia. Inilah yang membedakan antara hak asasi manusia (the human rights) dengan pengertian hak warga negara (the citizens rights).Hak konstitusional (constitutional right) hak-hak yang dijamin didalam dan oleh UUD NRI 1945. 

Pasca amandemen UUD 1945 telah memuat prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagai materi pokok. Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar hak konstitusional warga negara yang melahirkan kewajiban bagi negara untuk memenuhinya. Sebagai negara hukum salah satu unsur mutlak yang harus ada adalah pemenuhan hak-hak dasar manusia (basic right) dan adanya perlindungan hak asasi manusia. 

Jaminan perlindungan HAM dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi bermakna bahwa negara pun dilarang melakukan pelanggaran HAM dan bahkan tugas utama perlindungan HAM adalah pada negara. Oleh karena itu tugas utama negara yang memperoleh monopoli kekuasaan dari rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi adalah untuk memenuhi dan melindungi HAM. 

Hak konstitusional berbeda dengan hak legal. Hak konstitusional merupakan hakhak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak legal lahir berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dibawahnya. Pasca amaneden UUD 1945 HAM di Indonesia telah diakui secara lengkap dan memenuhi syarat sebagai konstitusi yang baik. 

Hak asasi manusia dan hak warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian Contitusional Rights. Pelaksanaan hak-hak konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih rinci dalam undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.

2. Kami sebagai warga Negara Republik Indonesia meminta kepada pemerintah agar segera menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Karyawan PT. Freeport indonesia yang mana PT. Freeport indonesia telah dengan semena mena menelantarkan dan melanggar hak-hak para pekerjanya agar segera mengembalikan Hak-Hak pekerjanya sesuai dengan Pasal  27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun