Mohon tunggu...
Agung Widiatmoko
Agung Widiatmoko Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Biasa

Menulislah selama bisa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jeritan Jiwa di Balik Negosiasi IUPK PT Freeport Indonesia

23 Desember 2017   01:27 Diperbarui: 23 Desember 2017   01:51 2908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Kami sebagai warga Negara Republik Indonesia Meminta agar pemegang otoritas di pemerintahan Republik Indonesia  Mengembalikan dan mengaktifkan kembali layanan kesehatan yang telah ditutup aksesnya oleh BPJS karena telah memakan korban jiwa para pekerja yang mana PT Freeport telah dan dengan sengaja tidak membayarkan fasilitas kesehatan para pekerja yang melakukan mogok kerja menganggap mengundurkan diri.

4. Kami meminta agar Pemerintah Pusat segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan menimpa para korban kesewenangan PT. Freeport indonesia dengan se segera mungkin karena sudah terlalu lama dan berlarut larut dan sampai menimbulkan korban jiwa, dimana kasus ini disebabkan oleh mata rantai Negosiasi antara Pemerintah Pusat dan PT  Freeport Indonesia.

5. Kami meminta PT Freeport Indonesia untuk mematuhi kebijakan hak asasi manusia. Berdasarkan kebijakan hak asasi manusia PT Freeport Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki dampak buruk yang telah terbukti pada individu, pekerja dan masyarakat yang disebabkan atau dikontribusikan oleh operasi Anda. Selain itu kami juga meminta PT Freeport Indonesia untuk melakukan komitmen  untuk memastikan perlakuan dan kondisi kerja yang adil bagi pekerja, termasuk hak atas kebebasan berserikat dan perundingan bersama.


6. Kami meminta kepada Pemerintah agar tidak memberikan izin eksport konsentrat terhadap PT. Freeport Indonesia sebelum menyelesaikan dan memenuhi hak hak para pekerjanya dan menghentikan pelanggaran yang masih dilakukan sampai detik ini.

7. Dan terakhir sebagai warga Negara Republik Indonesia kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia agar segera turun langsung menyelesaikan permasalahan ini, dan mengembalikan semua hak- hak para pekerja dan anggota keluarganya, dan melindungi para pekerja dari hak-hak yang dirampas oleh PT  Freeport dengan sewenang wenang seperti hak dasar sebagai contoh hak mogok, hak berserikat, hak hidup sejahtera, hak mendapatkan layanan kesehatan, serta semua karyawan yang di berhentikan agar segera dipekerjakan kembali dan dipenuhi hak-hak nya. Semangat NAWA CITA.

Contac person  :
1. Agung Fery Widiatmoko  HP. 081344105409
2. HARIS AZHAR  S.H.,M.A.   LOKATARU  HP . 081513302342
3.TRI PUSPITAL  S.sos. Wakil PekerjaHP.01212778474

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun