Mohon tunggu...
Agnes Tri Ningtiyas
Agnes Tri Ningtiyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswi yang mencoba untuk mengasah kemampuan melalui tulisan dan mencoba hal baru dalam mempelajari bahasa asing.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Fenomena Thrift Shop: Apakah Menguntungkan Negara atau Hanya Menguntungkan bagi Anak Muda?

16 Maret 2023   21:17 Diperbarui: 16 Maret 2023   21:21 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Instagram/@thriftsbyeandc

Fenomena "Trift Shop" atau yang biasa di sebut dengan "baju hasil triftan" atau "Thrifting" kini makin di gandrungi oleh semua kalangan khususnya anak muda. Pasalnya, aktivitas berbelanja baju bekas ini menjadi pilihan lain dalam berbelanja pakaian dengan harga miring dari harga normal.

Menyinggung dari perkataan Presiden Kita, Bapak Joko Widodo dalam sambutannya di acara Opening Business Matching Product pada Rabu 15 Maret 2023 "Sudah saya katakan untuk mencari penjual itu dan ketemu. Itu sangat mengganggu industri tekstil di Indonesia sendiri. Yang namanya pakaian impor bekas sudah pasti mengganggu. Sangat mengganggu." Ujarnya

Namun kenyataanya, masih banyak orang-orang yang masih tutup mata mengenai Impor Pakaian bekas. Para konsumen atau pembeli hanya paham bahwa itu sama saja dengan produk cuci gudang dari pabrik-pabrik.

Dalam hal ini, penulis beserta teman-teman pun ikut membahas mengenai isu yang akhir-akhir ini hangat di perbincangkan. Kami berdiskusi dan mencoba mencari bagaimana solusi yang harus di lakukan bagi pemerintah, masyarakat, pengusaha bahkan peran mahasiswa dalam permasalahan ini.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Menyatakan bahwa kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas  termasuk kedalam Barang yang Dilarang Impor.

Bukan hanya mengganggu aktivitas komoditas tekstil di Indonesia, tetapi menghambat UMKM yang menjual pakaian yang di produksi dari dalam negeri.

Karena hal nya illegal, pajak masuk yang di terima pun tidak menguntungkan bagi Negara melainkan menguntungkan bagi para pemborong yang membeli dalam berton-ton karung yang berisi pakaian bekas.

Hal yang sama pun terjadi bagi para pembeli, yang saat ini mayoritas diisi oleh anak muda. Mereka beranggapan bahwa Trift Shop ini sangat menguntungkan karena selain harganya yang terjangkau, banyak juga model fashion pakaian yang masih layak untuk di pakai.

Photo by Instagram/@thriftsbyeandc
Photo by Instagram/@thriftsbyeandc

Penulis beserta teman-teman diskusi pun memiliki argumen dan pendapatnya masing-masing mengenai permasalahan ini, namun dapat disimpulkan dalam menangani fenomena "Thrifting" memang harus di alokasikan dengan pekerjaan lain.

Pertama, meringkus oknum yang memberikan akses masuk barang impor ini

Kedua, bekerja sama dengan para pengusaha tekstil atau UMKM pakaian yang mana guna membantu usaha kecil dalam negeri

Dan Ketiga, memperjelas hukuman, sangsi beserta keketatan dalam peredaran bahan ekspor dan impor illegal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun