Fenomena "Trift Shop" atau yang biasa di sebut dengan "baju hasil triftan" atau "Thrifting" kini makin di gandrungi oleh semua kalangan khususnya anak muda. Pasalnya, aktivitas berbelanja baju bekas ini menjadi pilihan lain dalam berbelanja pakaian dengan harga miring dari harga normal.
Menyinggung dari perkataan Presiden Kita, Bapak Joko Widodo dalam sambutannya di acara Opening Business Matching Product pada Rabu 15 Maret 2023 "Sudah saya katakan untuk mencari penjual itu dan ketemu. Itu sangat mengganggu industri tekstil di Indonesia sendiri. Yang namanya pakaian impor bekas sudah pasti mengganggu. Sangat mengganggu." Ujarnya
Namun kenyataanya, masih banyak orang-orang yang masih tutup mata mengenai Impor Pakaian bekas. Para konsumen atau pembeli hanya paham bahwa itu sama saja dengan produk cuci gudang dari pabrik-pabrik.
Dalam hal ini, penulis beserta teman-teman pun ikut membahas mengenai isu yang akhir-akhir ini hangat di perbincangkan. Kami berdiskusi dan mencoba mencari bagaimana solusi yang harus di lakukan bagi pemerintah, masyarakat, pengusaha bahkan peran mahasiswa dalam permasalahan ini.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Menyatakan bahwa kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas  termasuk kedalam Barang yang Dilarang Impor.
Bukan hanya mengganggu aktivitas komoditas tekstil di Indonesia, tetapi menghambat UMKM yang menjual pakaian yang di produksi dari dalam negeri.
Karena hal nya illegal, pajak masuk yang di terima pun tidak menguntungkan bagi Negara melainkan menguntungkan bagi para pemborong yang membeli dalam berton-ton karung yang berisi pakaian bekas.
Hal yang sama pun terjadi bagi para pembeli, yang saat ini mayoritas diisi oleh anak muda. Mereka beranggapan bahwa Trift Shop ini sangat menguntungkan karena selain harganya yang terjangkau, banyak juga model fashion pakaian yang masih layak untuk di pakai.
Penulis beserta teman-teman diskusi pun memiliki argumen dan pendapatnya masing-masing mengenai permasalahan ini, namun dapat disimpulkan dalam menangani fenomena "Thrifting" memang harus di alokasikan dengan pekerjaan lain.
Pertama, meringkus oknum yang memberikan akses masuk barang impor ini
Kedua, bekerja sama dengan para pengusaha tekstil atau UMKM pakaian yang mana guna membantu usaha kecil dalam negeri
Dan Ketiga, memperjelas hukuman, sangsi beserta keketatan dalam peredaran bahan ekspor dan impor illegal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H