Televisi merupakan salah satu media massa yang dapat menyajikan informasi dalam bentuk gambar dan suara. Dalam menarik penontonnya, televisi menyajikan berbagai informasi dalam bentuk acara televisi yang menarik.Â
Acara televisi ini sebagai cara yang menarik agar penyampaian informasi kepada publik menjadi tersampaikan dengan baik. Namun, dalam pembuatan acara televisi, memiliki beberapa aturan yang perlu ditaati oleh seluruh stasiun televisi.Â
Peraturan mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh disiarkan melalui televisi dibuat oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Seluruh acara televisi harus taat terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh KPI.Â
Peraturan tersebut berujuan untuk memberikan standart terdapa informasi yang layak untuk dikonsumsi oleh publik. Informasi yang disiarkan kepada publik harus bersifat informatif dan mendidik.Â
Akan tetapi, sampai saat ini, masih ada beberapa acara televisi yang melanggar peraturan dari KPI mengenai apa yang layak dan tidak layak dikonsumsi publik. Salah satu contoh yang dapat ditemukan adalah pada program acara Brownis di salah satu stasiun acara televisi swasta.Â
Dimana, pada tayangan Brownis pada tanggal 7 Februari 2021 dana 14 Februari 2021, acara tersebut menghadirkan 4 orang yang disebut sebagai "Galaxy Boys" yang berarti Galak-Galak Sexy. Empat orang bintang tamu tersebut bertingkah layaknya seperti seorang wanita, mulai dari gesture, bahasa tubuh, dan bahkan gaya bicara layaknya seorang perempuan.Â
Salah satu cobtoh yang dapat terlihat adalah melalui perkataan yang diucapkan oleh bintang tamu, seperti "Aduh, pusing pala barbie", "Rasain say", "Lelaki rasa Blueberry ini mah", dan lain sebagainya.Â
Akibat dari tayangan tersebut, KPI memberikan teguran tertulis kepada pihak program acara. Dalam surat teguran, dituliskan bahwa Program acara Brownies melanggar 6 pasal P3SPS KPI tahun 2012, tak hanya itu, tayangan tersebut juga melanggar peraturan tentang larangan penayangan LGBT.Â
Dilihat dari kasus tersebut, program acara Brownis, tidak hanya melanggar peraturan dari KPI saja, tetapi juga melanggar norma yang berlaku di masyarakat.Â
Hal ini dikarenakan, seharusnya melalui tayangan televisi, sebuah program acara mampu memberikan informasi yang layak dikonsumsi publik, dan mempresentasikan pengetahuan yang baik kepada para penonton.Â
Namun, dilihat dari tayangan Brownis pada episode tersebut, menunjukkan bahwa adalah perilaku yang seharusnya tidak dikonsumsi publik, karena pada tayangan tersebut, terlihat seorang laki-laki yang berperilaku seperti seorang wanita.Â
Hal ini karena, melalui tayangan televisi dapat membentuk perilaku dan psikologis dari penontonnya. Sehingga, jika tayangan tersebut ditonton oleh anak-anak dan remaja, tentu akan mempengaruhi watak dan perilaku pada anak-anak dan remaja. Seharusnya televisi mampu menyajikan informasi yang dapat mendidik.Â
Secara tidak langsung, melalui tayangan tersebut juga menujukkan adanya penyimpangan sosial, yaitu tokoh laki-laki yang berperilaku menyimpang.Â
Selain itu, penonton dari acara Brownis tidak hanya untuk orang dewasa saja, tetapi juga remaja dan bimbingan orang tua, maka dari itu tayangan tersebut seharusnya tidak disajikan kepada publik karena dapat dikonsumsi oleh anak yang belum cukup usia sehingga bisa membentuk persepsi bahwa laki-laki yang berperilaku seperti seorang wanita merupakan hal yang sudah biasa.Â
Dari kasus tersebut, menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat Indonesia mengenai tayangan-tayangan yang ada di media massa, karena pada dasarnya tidak semua informasi dapat diterima mentah-mentah, tetapi perlu pertimbangan dan seleksi dalam menerima informasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H