Mohon tunggu...
Agnesia Feby
Agnesia Feby Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Writer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Hukum Universitas Al-Azhar Medan: Membangun Kesadaran Hukum di Desa Empus

5 Juli 2024   14:40 Diperbarui: 5 Juli 2024   14:43 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Universitas Al-Azhar

Langkat (29/6) Civitas Akademika Universitas Al Azhar Medan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya universitas dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, khususnya dalam hal pemahaman hukum terkait sengketa lahan, status tanah, hutan, dan penegakan hukum pertanahan.

Acara yang dihadiri oleh Wakil Rektor II bidang Kemahasiswaan, Dekan Fakultas Hukum, Kaprodi Ilmu Hukum, serta dosen dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Empus mengenai hak dan kewajiban dalam hukum tanah yang berlaku.

Sumber : Humas Universitas Al-Azhar
Sumber : Humas Universitas Al-Azhar
"Pemahaman yang baik tentang hukum adalah kunci untuk menjaga keadilan dan kedamaian dalam masyarakat," ujar Wakil Rektor II dalam sambutannya. Materi yang disampaikan dalam penyuluhan ini difokuskan pada aspek-aspek penting seperti prosedur perizinan, penanganan sengketa lahan, perlindungan hutan, serta mekanisme penegakan hukum pertanahan. Para pemateri yang ahli di bidangnya, Dr. Irwansyah Tanjung dan AKBP Dr. JHS. Tanjung, MH., memberikan paparan yang mendalam dan aplikatif kepada peserta. Kepala Desa Empus, Sekretaris Desa beserta perangkat desa, serta warga masyarakat turut hadir dalam kegiatan ini dengan antusias. Mereka menyambut baik inisiatif Universitas Al Azhar Medan dalam membantu meningkatkan pemahaman hukum di tingkat lokal.

"Saya berterima kasih atas penyuluhan ini, sangat bermanfaat bagi kami untuk lebih memahami hak dan kewajiban dalam pertanahan," ujar salah satu warga Desa Empus. Kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi potensi konflik di masyarakat terkait sengketa lahan dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan lingkungan dan hutan. Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Universitas Al Azhar Medan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung pembangunan hukum yang berkeadilan di Indonesia, serta sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun