Langkat (29/6) Civitas Akademika Universitas Al Azhar Medan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya universitas dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, khususnya dalam hal pemahaman hukum terkait sengketa lahan, status tanah, hutan, dan penegakan hukum pertanahan.
Acara yang dihadiri oleh Wakil Rektor II bidang Kemahasiswaan, Dekan Fakultas Hukum, Kaprodi Ilmu Hukum, serta dosen dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Empus mengenai hak dan kewajiban dalam hukum tanah yang berlaku.
"Saya berterima kasih atas penyuluhan ini, sangat bermanfaat bagi kami untuk lebih memahami hak dan kewajiban dalam pertanahan," ujar salah satu warga Desa Empus. Kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi potensi konflik di masyarakat terkait sengketa lahan dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan lingkungan dan hutan. Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Universitas Al Azhar Medan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung pembangunan hukum yang berkeadilan di Indonesia, serta sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI