Mohon tunggu...
Agnes Imelda Manalu
Agnes Imelda Manalu Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110013 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KUIS 09: Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap_Pajak Internasional_Prof. Apollo

7 November 2023   20:41 Diperbarui: 7 November 2023   20:56 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut adalah ilustrasi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap dalam konteks pajak internasional:

Misalkan Mr. Steve adalah seorang konsultan independen (freelancer) dari luar negeri yang melakukan proyek di Indonesia. Anda menerima bayaran sebesar Rp100.000.000 untuk proyek tersebut.

Pertama, hitung total penghasilan bruto Mr. Steve :

    Total Penghasilan Bruto: Rp100.000.000

Kemudian, kurangi penghasilan bruto tersebut dengan biaya-biaya yang diperbolehkan (jika ada). Misalkan Anda memiliki biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp10.000.000, maka:

    Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp100.000.000 - Rp10.000.000 = Rp90.000.000

Selanjutnya, hitung PPh Pasal 21 Mr. Steve dengan menerapkan tarif pajak. Misalkan tarif pajak yang berlaku adalah 20% (tarif ini biasanya berlaku untuk Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki NPWP), maka:

    PPh Pasal 21: Rp90.000.000 x 20% = Rp18.000.000

Jadi, total PPh Pasal 21 yang harus Mr. Steve bayar adalah Rp18.000.000.

Perlu diingat bahwa ini hanyalah ilustrasi sederhana dan aktualnya mungkin berbeda tergantung pada berbagai faktor, seperti perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal Anda, serta jenis pekerjaan dan status kependudukan Anda.

Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/PMK.Oll/2013 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun