Berikut adalah ilustrasi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap dalam konteks pajak internasional:
Misalkan Mr. Steve adalah seorang konsultan independen (freelancer) dari luar negeri yang melakukan proyek di Indonesia. Anda menerima bayaran sebesar Rp100.000.000 untuk proyek tersebut.
Pertama, hitung total penghasilan bruto Mr. Steve :
  Total Penghasilan Bruto: Rp100.000.000
Kemudian, kurangi penghasilan bruto tersebut dengan biaya-biaya yang diperbolehkan (jika ada). Misalkan Anda memiliki biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp10.000.000, maka:
  Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp100.000.000 - Rp10.000.000 = Rp90.000.000
Selanjutnya, hitung PPh Pasal 21 Mr. Steve dengan menerapkan tarif pajak. Misalkan tarif pajak yang berlaku adalah 20% (tarif ini biasanya berlaku untuk Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki NPWP), maka:
  PPh Pasal 21: Rp90.000.000 x 20% = Rp18.000.000
Jadi, total PPh Pasal 21 yang harus Mr. Steve bayar adalah Rp18.000.000.
Perlu diingat bahwa ini hanyalah ilustrasi sederhana dan aktualnya mungkin berbeda tergantung pada berbagai faktor, seperti perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal Anda, serta jenis pekerjaan dan status kependudukan Anda.
Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/PMK.Oll/2013 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PM