Mohon tunggu...
Agnes Imelda Manalu
Agnes Imelda Manalu Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110013 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KUIS 09: Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap_Pajak Internasional_Prof. Apollo

7 November 2023   20:41 Diperbarui: 7 November 2023   20:56 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Misalnya, jika seorang warga negara asing bekerja di Indonesia dan negara asalnya memiliki P3B dengan Indonesia, maka penghasilan yang diterima oleh warga negara asing tersebut mungkin hanya dikenakan pajak di salah satu negara saja, atau dikenakan pajak di kedua negara tetapi dengan tarif yang lebih rendah.

Oleh karena itu, dalam konteks pajak internasional, penting untuk selalu memeriksa dan memahami ketentuan P3B yang berlaku antara Indonesia dan negara asal warga negara asing tersebut.

Pegawai tetap dalam konteks pajak internasional adalah individu yang bekerja untuk suatu perusahaan atau organisasi dalam jangka waktu yang tidak terbatas atau untuk periode yang tetap namun berkelanjutan, dan biasanya menerima gaji atau upah sebagai kompensasi.

Dalam konteks pajak, pegawai tetap, termasuk warga negara asing yang bekerja di negara lain, biasanya dikenakan pajak atas penghasilan mereka oleh negara tempat mereka bekerja. Namun, peraturan dan tarif pajak yang berlaku dapat bervariasi tergantung pada hukum dan peraturan setempat, serta perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara negara tempat mereka bekerja dan negara asal mereka.

Misalnya, di Indonesia, pegawai tetap, termasuk warga negara asing, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong langsung dari gaji atau upah mereka oleh pemberi kerja mereka. Namun, jika ada P3B antara Indonesia dan negara asal pegawai tersebut, maka perlakuan pajak dapat berbeda sesuai dengan ketentuan dalam P3B tersebut.

Berikut adalah ilustrasi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap dalam konteks pajak internasional:

Misalkan Mr. William adalah seorang pegawai tetap di sebuah perusahaan multinasional di Indonesia dan Mr. William adalah warga negara asing. Mr. William menerima gaji bulanan sebesar Rp50.000.000. Mr. William juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp5.000.000 per bulan dan bonus tahunan sebesar Rp60.000.000.

Maka untuk menghitung PPh 21 nya adalah:

Pertama, hitung total penghasilan bruto Mr. William dalam setahun:

    Gaji: Rp50.000.000 x 12 bulan = Rp600.000.000

    Tunjangan Transportasi: Rp5.000.000 x 12 bulan = Rp60.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun