Mohon tunggu...
Agista Astariny
Agista Astariny Mohon Tunggu... Mahasiswa - Accounting UMB'18.

Life is what happens to you while you're busy making other plans.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo: Conceptual Framework

6 April 2021   03:51 Diperbarui: 6 April 2021   03:59 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka ketika suatu laporan keuangan menggunakan aturan conceptual framework, auditor harus menyelidiki alasan mengapa laporan keuangan tersebut tidak disusun dengan standar. Alasan tersebut tentunya juga harus jelas dan masuk akal, juga disertai dengan bukti-bukti dan informasi detail yang mendukung.

 

Kesimpulan

Conceptual framework membantu penyusun standar akuntansi untuk mengembangkan standar, sehingga standar tersebut akan konsisten dan tetap sesuai dengan prinsipnya. Selain itu, conceptual framework juga membantu penyusun laporan keuangan entitas untuk menyusun laporan keuangan, yang mana bila ada transaksi yang belum disusun di standar dapat menggunakan aturan yang tertera di conceptual framework. Conceptual framework akan menghasilkan informasi keuangan yang relevan dan merepresentasikan secara tepat bagaimana kondisi aktual keuangan entitas, sehingga membantu pengguna laporan keuangan dalam hal pengambilan keputusan.

Di dalam conceptual framework terdapat berbagai macam aturan untuk pelaporan keuangan, mulai dari bagaimana pengenalan elemen laporan keuangan, beserta pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya. Ada juga dijelaskan disana kriteria karakteristik yang wajib dimiliki oleh suatu informasi keuangan sehingga berkualitas dan berguna bagi penggunanya.

DAFTAR PUSTAKA

Ikatan Akuntan Indonesia. (2018). Draf Eksposur Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan. Jakarta.

Melville, A. (2019). International Financial Reporting: A Practical Guide. New York: Pearson.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun