Mohon tunggu...
Agis Alifia
Agis Alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menulis hal hal random, ekstrovert, suka Kdrama :)

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book "Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia"

15 Maret 2023   06:57 Diperbarui: 15 Maret 2023   07:07 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

NAMA : Agis Alifia Azzahra

NIM : 212121018

KELAS : HKI 4 A

REVIEW BUKU ANEKA MASALAH HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Prof.Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.H.,S.IP.,M.Hum

Cetakan ke -5, Januari 2017

Buku tulisan H.Abdul Manan yang berjudul "Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia" memaparkan beberapa problematika -- problematika tentang permasalahan hukum perdata islam di Indonesia.

 Problem pernikahan adalah suatu hal yang cukup penting didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga pemerintah indonesia sejak proklamasi kemerdekaan sampai saat ini memberi perhatian yang serius dalam hal perkawinan ini. Banyak aturan perundang -- undangan yang dibuat untuk mengatur problematika mengenai perkawinan. Asas dalam hukum perkawinan diantaranya adalah : 

Pertama asas sukarela, Perkawinan haruslah didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Kedua, asas partisipasi keluarga, Pihak keluarga dari kedua mempelai baik dari mempelai wanita maupu pria diharapkan memberi restu perkawinan yang akan dilaksanakan itu. Asas yang ketiga asas perceraian dipersuit,Perceraian yang dikerjakan diluar pengadilan dianggap tidak adanya landasan hukum dan tidak diakui kebenarannya. Undang -- undang perkawinan tidak melarang perceraian, hanya dipersulit pelaksanaanya, artinya tetap dimungkinkan terjadinya sebuah perceraian jika seandainya benar -- benar tidak dapat dihindarkan, itu pun harus dilakukan didepan pengadilan. Yang ke empat, asas poligami dibatasi ketat yang mana, Menurut undang -- undang perkawinan ini adalah perkawinan yang bersifat monogami. Kelima, kematangan calon mempelai, adanya Pembatasan umur pernikahan baik bagii wanita maupun pria diharapkan dapat menekan lajunya kelahiran seminimal mugkin. Ke enam, asas memperbaiki derajat wanita

 Pelaksanaan undang -- undang perkawinan. Pencatatan perkawinan, Di indonesia terdapat dua Instansi atau lembaga yang diberi tugas oleh pemeritah untuk mencatat perkawinan dan perceraian yaitu, KUA kecamatan untuk perkawinan, talak, dan rujuk, bagi orang yang beragama islam, dan Kantor catatan sipil. Tata cara perkawinan dan aktanya, Bagi orang yang hendak melangsugkan Pernikahan terlebih dahulu harusnya memberitahukan kepada pegawai pencatat nikah. Perkawinan harus dilaksanakan menurut hukum masing -- masing agama dan kepercayaanya. 

Dalam buku akta nikah dimuat perjajian ta'liq yang isinya biasanya dibaca oleh pihak laki -- laki setelah melangsungkan akad nikah dengan tujuan utuk melindungi wanita dari perlakuan sewenang -- wenang suami. tata cara perceraian,Untuk melaksanakan perceraian wajib ada cukup alasan bahwa suami atau istri itu tidak akan bisat hidup rukun sebagai suami istri. Cerai gugat dijukan oleh pihak istri ke pengadilan, sedangkan cerai talak diajukan oleh pihak suami ke pengadilan dengan memohon supaya diberikan izin untuk mengucapkan ikrar talak kepada sang istri. Masa tunggu, Masa tunggu bertujuan untuk menentukan nasab dari kandungan janda apabila kenyatan ia hamil. Beristri lebih dari satu orang, jika seseorang berkeinginan kawin lebih dari 1 orag maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan agama dengan menyebutkan alasan. 

 Hukum perkawinan menurut kompilasi hukum islam di bagian ini terdaat beberapa poin, diantaranya : 

Yang pertema, tentang larangan perkawinan, Didalam undang -- undang dijelaskan bahwasannya perkawinan -- perkawinan yang dilarang. 

Kedua, tentang batalnya perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan jika suami poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama. 

Ketiga, hak dan kewajiban suami dan istri, Suami dan istri mempunyai kewajiban harus saling menyadari kewajiban untuk mengasuh, mendidik dan memelihara anak -- anak dalam keluarga.

Keempat, tentang perkawinan wanita hamil, seorang wanita hamil yang hamilnya itu diluar nikah, bisa dinikahkan dengan pria yang menghamilinya, pernikahan tersebut dapat dilangsungkan tanpa harus menunggu kelahiran anaknya, perkawinannya tidak perlu diulang saat anaknya sudah lahir. 

Problem nikah fasid dan pembatalan pernikahan

Nikah fasid diakui ketenarannya pada undang -- undang perkawinan, pelaksanaanya meski tidak secara tegas mengatakan bahwa lembaga nikah fasid merupakan satu institusi sendiri.

Hukum islam menyarankan agar sebelum pernikahan dibatalkan perlu terlebih dahulu diadakan penelitian bahwa semua ketentua yang sesuai syariat islam telah dipenuhi.

Masalah pengakuan anak dalam hukum islam, di Dalam pandangan hukum islam terdapat 4 syarat agar nasab atau garis keturuanan seorang anak bisa dianggap sah, yaitu : 1) kehamilan bagi seorang istri bukanlah hal yang mustahil atau dikatakan normal bagi istri tersebut untuk hamil, 2) tenggang waktu kelahiran sang anak dengan pelaksanaan perkawinan paling sedikitnya 6 bulan, 3) anak yang lahir terjadi dalam waktu kurang dari masa sepanjang kehamilan, 4) suami tidak mengingkari anak tersebut melalui lembaga li'an. Apabila seorang wanita hamil yang hamilnya diluar nikah hanya dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinnya. Untuk mendapatkan status hubungan antara ayah, ibu, dan anak yang lahir diluar nikah, maka anak tersebut wajib diakui oleh ayahnya dan ibunya, pengakuan itu bisa dibuktikan dengan akta autentik. Menurut hukum perdata yang berlaku saat ini di indonesia, penetapan asal usul seorang anak dapat dilakukan dengan pengakuan secara sukarela dan pengakuan dipaksakan. Pengakuan anak secara suka rela itu jika seorang ayah atau ibunya mengakui seorang anak yang lahir tersebut benar anak hasil daripada hubungan biologis mereka berdua , sedangkan pengakuan yang terjadi karena paksaan adalah pengakuan karena putusan hakim dalam suatu gugatan asal usul anak.  

Saat perkawinan dilaksanakan, secara hukum berlakulah kesatuan bulat antara harta kekayaan yang didapat antara suami dan istri. Dalam hukum islam dipaparkan bahwasanya harta bersama ialah harta yang diperoleh melalui metode syirkah antara suami dan istri sehingga terjadilah sebuah percampuran harta yang satu dengan yang lain. Inilah beberapa contoh terkait harta bersama yaiu : mengenai dana taspen,dana asabri, asuransi tenaga kerja, dana kecelakaan lalu lintas,dana asuransi jiwa, harta dari harta bawaan, kreit yang belum lunas, 

Harta bersama suami dan istri apabila terjadi putusnya perkawinan atau perceraian baik karena cerai matian atau perceraian maka kepada suami istri itu masing -- masig mendapat setengah bagian dari harta yang mereka peroleh selama perkawinan berlangsung. 

 Beberapa problem hukum mengenai hibah, Hibah merupakan pemberian suatu benda secara sukarela atau tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki Orang tersebut. Prinsip yang dianut oleh hukum islam yaitu orang yang menghibahkan seluruh hartanya itu orang yang dungu dan tidak cakap bertindak hukum. Dalam hukum perdata, hibah yang telah diberikan oleh seseorang kepada orang lain tidak dapat ditarik kembali. dan dihapuskan. Namun ada beberapa pengecualian diantarannya : Pertama, karena orang yang menerima hibah tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemberi hibah, kedua,orang yang menerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu suatu kewajiban yang bertujuan menghilangkan nyawa orang yang memberi hibah

 Ketiga, orang yang menerima hibah menolak untuk memberikan tunjangan nafkah terhadap diri orang yang memberi hibah karena ia jatuh miskin.

Hibah yang diberikan ketika orang yang memberikan hibah dalam keadaan sakit, maka hibah tersebut harus mendapat persetujuan dari ahli waris si penghibah, karena yang merugikan ahli waris dapat diajukan pembatalan hibahnya ke pengadilan agama agar hibah yang diberikan itu bisa dibatalkan. 

 Beberapa masalah mengenai wasiat, Para ahli hukum islam memaparkan bahwa wasiat dapat dilakukan apabila yang menayatakan wasiat tersebut meninggal dunia dengan jalan kebaikan. Wasiat dalam hukum perdata lebih famous dikenal dengan testamen yang artinya suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali oleh orang yang berwasiat. Wasiat menjadi sunnah jika berwasiat kepada kerabat yang kafir dan tidak bisa waris dengan syarat orang yang meninggal dunia meninggalkan harta yang banyak dan tidak lebih dari 1/3. Wasiat berubah menjadi makruh apabila dilaksanakan oleh orang yang tidak meninggalkan harta yang cukup sedang ia punya ahli waris yang membutuhkannya. Wasiat menjadi haram apabila dilaksanakan melebihhi 1/3. Barang yang diwasiatkan haruslah yang bisa dimiliki seperti harta, rumah, dan kegunaanya. 

Hukum waris islam, Ada beberapa prinsip kewarisan dalam islam, diantaranya asas ijbari yaitu peralihan harta seseorang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup tanpa ada perbuatan hukum, atau pernyataan kehendak dari pewaris. Asas bilateral yaitu seseorang dapat menerima waris dari kedua belah pihak garis kerabatyaitu garis keturunan baik laki -- laki maupun perempuan. Asas individual yaitu ketentuan dalam syariat islam adalah membagikan semua tirkah pewaris kepada seluruh kerabat dengan adil. Tidak dibenarkan seorang ahli waris memperoleh bagian yang lebih besar dari bagian yang telah ditetapkan. Hak -- hak yang berhubungan dengan tirkah diantaraya, kepentingan pewaris atau ( tajhiz) yaitu semua biaya yang diperlukan pewaris sejak kematiannya sampai ia disemayamkan didlam kubur, lalu pembayaran hutang pewaris, dan melaksanakan wasiat pewaris. Dalam hukum waris islam menetapkan bagian laki -- laki dua kali bagian anak perempuan.syariat islam menetapkan bahwa apabila pewaris tidak meningalkan ahli waris yang kedudukannya sebagai ashabul furu' maka yang mewariskan semuanya adalah baitul mal. 

 Hukum wakaf di Indonesia. Dasar dari pelaksanaan wakaf didalam agama islam adalah ayat ayat al -- quran dimana didalam al qur'an yang memerintahkan orang berbuat kebaikan dalam masa hidupnya dan perbuatan itu salah satunya adalah mewakafkan hartanya. Pengaturan wakaf sebelum datangnya para penjajah dilaksanakan berdasarkan ajaran agama Islam yang bersumber dari kitab fikih bermadzhap syafi'i, permasalahan wakaf disesuaikan dengan hukum adat yang berlaku di indonesia, dengan tidak mengurangi nilai -- nilai ajaran islam. Untuk memberi kejelasan hukum tentang wakaf dan sebagai realisasi, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perwakafan Tanah Milik. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagaaman yang tujuannya tidak hanya untuki sarana ibadah dan sosial saja akan tetapi juga kekuatan ekonomi yang berpotensi. Asas perwakafan antara lain : Asas Manfaat, asas pertanggung jawaban, asas profesionalitas manajemen, asas keadilan sosial. Lembaga wakaf yang beroperasi secara nasional disebut dengan badan wakaf indonesia (BWI) dan merupakan lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan indonesia. 

 Hukum sedekah, sedekah yang berarti derma pada orang miskin berdasar rasa kemanusiaa kepada sesama manusia. Para ulama' membagi sedekah kepada 2 besaran yaitu : sedekah wajib dan sedekah tathawu'. Sedekah itu menampung persoalan ibadah maliyah wajib lainnya, menampung ibadah maliyah lainnya ini wajib yang sepatutnya atau diajurkan seperti sebuah infaq. Penyelesaian sengketa karena sedekah diajukan kepada pengadilan agama menurut ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, yang berhak sebagai penggugat/ dalam gugatan sedekah itu ada beberapa orang diantarannya delapan asnaf yang ada, mutashaddaq atau ahli warisnya, pejabat yang berwenang dan pihak -- pihak yang berkepentigan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun