Mohon tunggu...
Agis Alifia
Agis Alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menulis hal hal random, ekstrovert, suka Kdrama :)

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book "Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia"

15 Maret 2023   06:57 Diperbarui: 15 Maret 2023   07:07 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

 Beberapa problem hukum mengenai hibah, Hibah merupakan pemberian suatu benda secara sukarela atau tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki Orang tersebut. Prinsip yang dianut oleh hukum islam yaitu orang yang menghibahkan seluruh hartanya itu orang yang dungu dan tidak cakap bertindak hukum. Dalam hukum perdata, hibah yang telah diberikan oleh seseorang kepada orang lain tidak dapat ditarik kembali. dan dihapuskan. Namun ada beberapa pengecualian diantarannya : Pertama, karena orang yang menerima hibah tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemberi hibah, kedua,orang yang menerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu suatu kewajiban yang bertujuan menghilangkan nyawa orang yang memberi hibah

 Ketiga, orang yang menerima hibah menolak untuk memberikan tunjangan nafkah terhadap diri orang yang memberi hibah karena ia jatuh miskin.

Hibah yang diberikan ketika orang yang memberikan hibah dalam keadaan sakit, maka hibah tersebut harus mendapat persetujuan dari ahli waris si penghibah, karena yang merugikan ahli waris dapat diajukan pembatalan hibahnya ke pengadilan agama agar hibah yang diberikan itu bisa dibatalkan. 

 Beberapa masalah mengenai wasiat, Para ahli hukum islam memaparkan bahwa wasiat dapat dilakukan apabila yang menayatakan wasiat tersebut meninggal dunia dengan jalan kebaikan. Wasiat dalam hukum perdata lebih famous dikenal dengan testamen yang artinya suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali oleh orang yang berwasiat. Wasiat menjadi sunnah jika berwasiat kepada kerabat yang kafir dan tidak bisa waris dengan syarat orang yang meninggal dunia meninggalkan harta yang banyak dan tidak lebih dari 1/3. Wasiat berubah menjadi makruh apabila dilaksanakan oleh orang yang tidak meninggalkan harta yang cukup sedang ia punya ahli waris yang membutuhkannya. Wasiat menjadi haram apabila dilaksanakan melebihhi 1/3. Barang yang diwasiatkan haruslah yang bisa dimiliki seperti harta, rumah, dan kegunaanya. 

Hukum waris islam, Ada beberapa prinsip kewarisan dalam islam, diantaranya asas ijbari yaitu peralihan harta seseorang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup tanpa ada perbuatan hukum, atau pernyataan kehendak dari pewaris. Asas bilateral yaitu seseorang dapat menerima waris dari kedua belah pihak garis kerabatyaitu garis keturunan baik laki -- laki maupun perempuan. Asas individual yaitu ketentuan dalam syariat islam adalah membagikan semua tirkah pewaris kepada seluruh kerabat dengan adil. Tidak dibenarkan seorang ahli waris memperoleh bagian yang lebih besar dari bagian yang telah ditetapkan. Hak -- hak yang berhubungan dengan tirkah diantaraya, kepentingan pewaris atau ( tajhiz) yaitu semua biaya yang diperlukan pewaris sejak kematiannya sampai ia disemayamkan didlam kubur, lalu pembayaran hutang pewaris, dan melaksanakan wasiat pewaris. Dalam hukum waris islam menetapkan bagian laki -- laki dua kali bagian anak perempuan.syariat islam menetapkan bahwa apabila pewaris tidak meningalkan ahli waris yang kedudukannya sebagai ashabul furu' maka yang mewariskan semuanya adalah baitul mal. 

 Hukum wakaf di Indonesia. Dasar dari pelaksanaan wakaf didalam agama islam adalah ayat ayat al -- quran dimana didalam al qur'an yang memerintahkan orang berbuat kebaikan dalam masa hidupnya dan perbuatan itu salah satunya adalah mewakafkan hartanya. Pengaturan wakaf sebelum datangnya para penjajah dilaksanakan berdasarkan ajaran agama Islam yang bersumber dari kitab fikih bermadzhap syafi'i, permasalahan wakaf disesuaikan dengan hukum adat yang berlaku di indonesia, dengan tidak mengurangi nilai -- nilai ajaran islam. Untuk memberi kejelasan hukum tentang wakaf dan sebagai realisasi, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perwakafan Tanah Milik. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagaaman yang tujuannya tidak hanya untuki sarana ibadah dan sosial saja akan tetapi juga kekuatan ekonomi yang berpotensi. Asas perwakafan antara lain : Asas Manfaat, asas pertanggung jawaban, asas profesionalitas manajemen, asas keadilan sosial. Lembaga wakaf yang beroperasi secara nasional disebut dengan badan wakaf indonesia (BWI) dan merupakan lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan indonesia. 

 Hukum sedekah, sedekah yang berarti derma pada orang miskin berdasar rasa kemanusiaa kepada sesama manusia. Para ulama' membagi sedekah kepada 2 besaran yaitu : sedekah wajib dan sedekah tathawu'. Sedekah itu menampung persoalan ibadah maliyah wajib lainnya, menampung ibadah maliyah lainnya ini wajib yang sepatutnya atau diajurkan seperti sebuah infaq. Penyelesaian sengketa karena sedekah diajukan kepada pengadilan agama menurut ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, yang berhak sebagai penggugat/ dalam gugatan sedekah itu ada beberapa orang diantarannya delapan asnaf yang ada, mutashaddaq atau ahli warisnya, pejabat yang berwenang dan pihak -- pihak yang berkepentigan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun