Mohon tunggu...
Agis Alifia
Agis Alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menulis hal hal random, ekstrovert, suka Kdrama :)

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book "Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia"

15 Maret 2023   06:57 Diperbarui: 15 Maret 2023   07:07 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

 Hukum perkawinan menurut kompilasi hukum islam di bagian ini terdaat beberapa poin, diantaranya : 

Yang pertema, tentang larangan perkawinan, Didalam undang -- undang dijelaskan bahwasannya perkawinan -- perkawinan yang dilarang. 

Kedua, tentang batalnya perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan jika suami poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama. 

Ketiga, hak dan kewajiban suami dan istri, Suami dan istri mempunyai kewajiban harus saling menyadari kewajiban untuk mengasuh, mendidik dan memelihara anak -- anak dalam keluarga.

Keempat, tentang perkawinan wanita hamil, seorang wanita hamil yang hamilnya itu diluar nikah, bisa dinikahkan dengan pria yang menghamilinya, pernikahan tersebut dapat dilangsungkan tanpa harus menunggu kelahiran anaknya, perkawinannya tidak perlu diulang saat anaknya sudah lahir. 

Problem nikah fasid dan pembatalan pernikahan

Nikah fasid diakui ketenarannya pada undang -- undang perkawinan, pelaksanaanya meski tidak secara tegas mengatakan bahwa lembaga nikah fasid merupakan satu institusi sendiri.

Hukum islam menyarankan agar sebelum pernikahan dibatalkan perlu terlebih dahulu diadakan penelitian bahwa semua ketentua yang sesuai syariat islam telah dipenuhi.

Masalah pengakuan anak dalam hukum islam, di Dalam pandangan hukum islam terdapat 4 syarat agar nasab atau garis keturuanan seorang anak bisa dianggap sah, yaitu : 1) kehamilan bagi seorang istri bukanlah hal yang mustahil atau dikatakan normal bagi istri tersebut untuk hamil, 2) tenggang waktu kelahiran sang anak dengan pelaksanaan perkawinan paling sedikitnya 6 bulan, 3) anak yang lahir terjadi dalam waktu kurang dari masa sepanjang kehamilan, 4) suami tidak mengingkari anak tersebut melalui lembaga li'an. Apabila seorang wanita hamil yang hamilnya diluar nikah hanya dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinnya. Untuk mendapatkan status hubungan antara ayah, ibu, dan anak yang lahir diluar nikah, maka anak tersebut wajib diakui oleh ayahnya dan ibunya, pengakuan itu bisa dibuktikan dengan akta autentik. Menurut hukum perdata yang berlaku saat ini di indonesia, penetapan asal usul seorang anak dapat dilakukan dengan pengakuan secara sukarela dan pengakuan dipaksakan. Pengakuan anak secara suka rela itu jika seorang ayah atau ibunya mengakui seorang anak yang lahir tersebut benar anak hasil daripada hubungan biologis mereka berdua , sedangkan pengakuan yang terjadi karena paksaan adalah pengakuan karena putusan hakim dalam suatu gugatan asal usul anak.  

Saat perkawinan dilaksanakan, secara hukum berlakulah kesatuan bulat antara harta kekayaan yang didapat antara suami dan istri. Dalam hukum islam dipaparkan bahwasanya harta bersama ialah harta yang diperoleh melalui metode syirkah antara suami dan istri sehingga terjadilah sebuah percampuran harta yang satu dengan yang lain. Inilah beberapa contoh terkait harta bersama yaiu : mengenai dana taspen,dana asabri, asuransi tenaga kerja, dana kecelakaan lalu lintas,dana asuransi jiwa, harta dari harta bawaan, kreit yang belum lunas, 

Harta bersama suami dan istri apabila terjadi putusnya perkawinan atau perceraian baik karena cerai matian atau perceraian maka kepada suami istri itu masing -- masig mendapat setengah bagian dari harta yang mereka peroleh selama perkawinan berlangsung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun