Keselamatan menjadi isu utama dalam penggunaan sepeda listrik, terutama di jalan raya. Di banyak kota besar di Indonesia, masih banyak pengendara sepeda listrik yang tidak memakai helm atau perlengkapan keselamatan lainnya. Padahal, sepeda listrik bisa melaju dengan kecepatan cukup tinggi, bahkan mencapai 30-40 km/jam, yang tentu saja menambah risiko kecelakaan.
Negara-negara seperti Belanda dan Jerman mewajibkan penggunaan helm untuk pengendara sepeda listrik dengan kecepatan tertentu. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan cedera serius yang mungkin terjadi. Data dari European Commission menunjukkan bahwa penggunaan helm dapat mengurangi risiko cedera kepala hingga 70%. Maka, penting bagi Indonesia untuk juga memberlakukan aturan serupa, mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas di negeri ini.
Regulasi yang jelas dan tegas ini sangat diperlukan untuk menyikapi tren sepeda listrik yang sedang naik daun. Di satu sisi, alat transportasi ini memberikan solusi mobilitas yang ramah lingkungan dan efisien. Namun di sisi lain, tanpa aturan yang tepat, penggunaan sepeda listrik bisa menimbulkan masalah keselamatan yang serius.
Indonesia perlu belajar dari negara-negara maju yang telah lebih dulu mengatur penggunaan sepeda listrik. Kesenjangan regulasi yang ada saat ini harus diatasi dengan cepat, sebelum tingginya animo masyarakat terhadap sepeda listrik berubah menjadi ancaman keselamatan.
Â
Albert Einstein pernah berkata dalam bahasa Jerman, "Die besten Ideen kommen immer im Gehen." yang artinya, "Ide-ide terbaik datang saat berjalan." Sepeda listrik adalah langkah kita menuju masa depan yang lebih bersih dan ramah lingkungan, namun tanpa aturan yang jelas, kita mungkin akan tersandung di tengah jalan.
Indonesia perlu memperjelas aturan sepeda listrik untuk menjaga keselamatan masyarakat. Dengan regulasi yang tepat, kita bisa memastikan bahwa sepeda listrik tidak hanya menjadi tren sesaat, tetapi juga solusi jangka panjang yang aman dan berkelanjutan.
Jangan sampai terlambat menyadari keadaan ini dan ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan para pihak berwenang lantas dengan seena jidatnya memberlakukan aturan 'Sepeda Listrik Dilarang'. Sebelum semua terlambat, persiapkan semua regulasi penopangnya segera.
Maturnuwun,
Growthmedia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H