Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Sepeda Listrik akan Dilarang ? Ini Aturan Baru yang Bisa Mengubah Cara Kita Berkendara!

23 Oktober 2024   10:44 Diperbarui: 23 Oktober 2024   10:53 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengendara sepeda listrik melaju di tengah kota tanpa mengenakan helm, memicu diskusi tentang keselamatan dan regulasi. | Ilustrasi gambar: freepik.com/freepik

Belakangan ini, sepeda listrik makin banyak digandrungi di berbagai kalangan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Dari segi efisiensi dan kemudahan, sepeda listrik tampak seperti solusi praktis untuk mobilitas sehari-hari, terutama di kawasan perumahan dan perkotaan. Tidak hanya ramah lingkungan, alat transportasi ini juga dianggap lebih ekonomis dibandingkan kendaraan bermotor. Namun, di balik popularitasnya, muncul kekhawatiran akan keselamatan dan aturan hukum yang tidak jelas.

 

Jika kamu sering melihat pengguna sepeda listrik melaju dengan kecepatan cukup tinggi di jalanan tanpa mengenakan helm, Anda mungkin juga bertanya-tanya: apakah sepeda listrik ini akan diperlakukan seperti sepeda biasa atau kendaraan bermotor? Hingga kini, kesenjangan dalam regulasi terkait penggunaan sepeda listrik masih menjadi perdebatan di banyak negara, termasuk Indonesia. Pertanyaannya, apakah perlu ada aturan yang lebih tegas untuk mengatur sepeda listrik ini?

Di berbagai negara maju, sepeda listrik sudah menjadi bagian dari sistem transportasi yang diatur secara detail. Regulasi yang ketat mengenai batas kecepatan, penggunaan helm, hingga perlindungan asuransi sudah diterapkan. Berbeda dengan Indonesia, yang saat ini masih menyamakan sepeda listrik dengan sepeda biasa. Perbedaan ini jelas membawa risiko tersendiri.

Regulasi di Negara Maju vs Indonesia, Mana yang Lebih Siap?

Di Eropa, sepeda listrik sudah diintegrasikan dalam kerangka hukum yang jelas. Sebagai contoh, di Belanda dan Jerman, sepeda listrik dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan kecepatan maksimal dan tenaga mesin. Sepeda yang melaju dengan kecepatan di bawah 25 km/jam masih dianggap sepeda biasa, namun yang melampaui batas ini harus mengikuti aturan kendaraan bermotor, termasuk kewajiban mengenakan helm dan perlindungan asuransi.

Popovich et al. (2021) dalam studi mereka mengungkap bahwa sepeda listrik telah berkontribusi positif terhadap mobilitas urban di Eropa, terutama dalam mengurangi polusi udara dan kemacetan. Namun, mereka juga menekankan pentingnya pengaturan yang ketat untuk menjaga keselamatan pengguna. Kesenjangan regulasi ini menjadi titik krusial, apalagi dengan banyaknya pengguna sepeda listrik di jalan raya yang berpotensi mengalami kecelakaan.

Sebaliknya, di Indonesia, meskipun sepeda listrik semakin populer, regulasi yang mengaturnya masih minim. Undang-Undang Lalu Lintas belum secara spesifik mengatur penggunaan sepeda listrik, sehingga banyak pengendara yang menggunakan sepeda ini dengan bebas tanpa perlindungan keselamatan yang memadai.

Salah satu perdebatan terbesar mengenai sepeda listrik adalah apakah alat ini harus masuk dalam kategori kendaraan bermotor atau tidak. Secara teknis, sepeda listrik menggunakan tenaga listrik sebagai penggerak, bukan tenaga manusia sepenuhnya. Namun, dalam praktiknya, sepeda listrik sering kali dianggap sebagai sepeda biasa yang bebas melintas di jalan raya tanpa kewajiban menaati aturan kendaraan bermotor.

Di banyak negara maju, sepeda listrik dengan kecepatan tertentu dianggap sebagai kendaraan bermotor ringan, yang artinya perlu ada aturan khusus yang mengatur penggunaannya, seperti persyaratan SIM, helm, dan perlindungan asuransi. Di Amerika Serikat, misalnya, sepeda listrik dengan tenaga lebih dari 750 watt dianggap kendaraan bermotor dan diatur oleh hukum transportasi.

Namun di Indonesia, kategori hukum untuk sepeda listrik masih abu-abu. Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk membuat kategori hukum baru yang mengatur penggunaan sepeda listrik, terutama yang memiliki kecepatan dan daya tertentu. Ini penting untuk memberikan kejelasan hukum bagi pengguna sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan raya.

 

Pembentukan kategori hukum baru untuk sepeda listrik akan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. | Ilustrasi gambar: freepik.com/protooleh
Pembentukan kategori hukum baru untuk sepeda listrik akan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. | Ilustrasi gambar: freepik.com/protooleh

Pentingnya Helm dan Perlengkapan Keselamatan

Keselamatan menjadi isu utama dalam penggunaan sepeda listrik, terutama di jalan raya. Di banyak kota besar di Indonesia, masih banyak pengendara sepeda listrik yang tidak memakai helm atau perlengkapan keselamatan lainnya. Padahal, sepeda listrik bisa melaju dengan kecepatan cukup tinggi, bahkan mencapai 30-40 km/jam, yang tentu saja menambah risiko kecelakaan.

Negara-negara seperti Belanda dan Jerman mewajibkan penggunaan helm untuk pengendara sepeda listrik dengan kecepatan tertentu. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan cedera serius yang mungkin terjadi. Data dari European Commission menunjukkan bahwa penggunaan helm dapat mengurangi risiko cedera kepala hingga 70%. Maka, penting bagi Indonesia untuk juga memberlakukan aturan serupa, mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas di negeri ini.

Regulasi yang jelas dan tegas ini sangat diperlukan untuk menyikapi tren sepeda listrik yang sedang naik daun. Di satu sisi, alat transportasi ini memberikan solusi mobilitas yang ramah lingkungan dan efisien. Namun di sisi lain, tanpa aturan yang tepat, penggunaan sepeda listrik bisa menimbulkan masalah keselamatan yang serius.

Indonesia perlu belajar dari negara-negara maju yang telah lebih dulu mengatur penggunaan sepeda listrik. Kesenjangan regulasi yang ada saat ini harus diatasi dengan cepat, sebelum tingginya animo masyarakat terhadap sepeda listrik berubah menjadi ancaman keselamatan.

 

Regulasi yang adil dan aman adalah kunci dalam menyikapi tren sepeda listrik di Indonesia. | Ilustrasi gambar: freepik.com/ Kireyonok_Yuliya
Regulasi yang adil dan aman adalah kunci dalam menyikapi tren sepeda listrik di Indonesia. | Ilustrasi gambar: freepik.com/ Kireyonok_Yuliya

Albert Einstein pernah berkata dalam bahasa Jerman, "Die besten Ideen kommen immer im Gehen." yang artinya, "Ide-ide terbaik datang saat berjalan." Sepeda listrik adalah langkah kita menuju masa depan yang lebih bersih dan ramah lingkungan, namun tanpa aturan yang jelas, kita mungkin akan tersandung di tengah jalan.

Indonesia perlu memperjelas aturan sepeda listrik untuk menjaga keselamatan masyarakat. Dengan regulasi yang tepat, kita bisa memastikan bahwa sepeda listrik tidak hanya menjadi tren sesaat, tetapi juga solusi jangka panjang yang aman dan berkelanjutan.

Jangan sampai terlambat menyadari keadaan ini dan ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan para pihak berwenang lantas dengan seena jidatnya memberlakukan aturan 'Sepeda Listrik Dilarang'. Sebelum semua terlambat, persiapkan semua regulasi penopangnya segera.

Maturnuwun,

Growthmedia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun