Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Tradisi Artikel Utama

Tips Tukar Uang Tanpa Riba, Ini 3 Cara yang Bisa Dilakukan

21 April 2022   10:48 Diperbarui: 22 April 2022   20:52 5570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Praktik pertukaran pecahan mata uang banyak sekali kita jumpai menjelang momen Hari Raya Idul Fitri seperti sekarang ini. Mulai dari yang melakukan pertukaran melalui bank ataupun memanfaatkan jaya layanan yang bertebaran di pinggir jalan.

Dan sebagaimana diketahui bahwa saat melakukan prosesi tukar uang tersebut pihak-pihak yang hendak menukarkan uangnya harus memberikan nominal uang lebih kepada penyedia uang pecahan. Dengan demikian tidak sedikit yang beranggapan bahwa transaksi semacam ini tergolong sebagai riba.

Mengutip dari laman NU Online, kondisi tersebut memang terbilang sebagai masalah yang cukup pelik untuk dijelaskan. Karena sebuah aktivitas pertukaran uang bisa saja mengakibatkan terjadinya hukum riba (haram) atau sebaliknya juga bisa menjadi sesuatu yang mubah (boleh).

Status hukum tersebut sangatlah ditentukan oleh bentuk dari akad yang dilakukan. Apabila sebatas akad menukarkan uang dimana pihak penukar uang harus membayar lebih untuk uang pecahan yang didapatkannya hal ini dapat dikatakan sebagai riba. Dan jelas hukumnya adalah haram.

Namun, apabila akad yang dilakukan terhadap kelebihan uang yang dibayarkan tersebut adalah sebagai biaya jasa maka hal itu diperbolehkan karena termasuk sebagai ijarah atau transaksi atas jasa atau tenaga. Dan jumlah kelebihan nominal yang dibayarkan tersebut ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak.

Sehingga untuk menghindari terjadinya praktik riba tatkala kita ingin melakukan pertukaran uang maka HARUS diniatkan transaksi tersebut sebagai akad ijarah. Sehingga kelebihan uang yang dibayarkan tergolong sebagai upah atas jasa pemilik uang pecahan yang menyediakan layanan tersebut.

Untuk lebih menyederhanakan penjelasan tersebut, berikut adalah tiga cara yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang hendak melakukan transaksi pertukaran uang pecahan agar terhindar dari transaksi riba.

Cara 1 :

Ikrar akad lisan (dan hati) dengan pihak penyedia uang pecahan bahwa kita hendak menukar nominal uang dalam jumlah sekian dan membayar untuk biaya jasa sebesar sekian. Contohnya :

"Dengan ini saya bermaksud menukarkan uang sejumlah seratus ribu rupiah (atau nominal lain) dengan pecahan lima ribu rupiah (atau nominal lain) dalam nominal yang sama, dan membayar untuk biaya jasa layanan pertukaran uang sebesar sepuluh ribu rupiah (atau nominal lain)."

Jumlah pecahan uang yang ditukarkan berikut biaya jasa yang harus dibayarkan untuk setiap bendel harus dibuat jelas antara penjual dan pembeli sehingga menghindari akad yang ambigu.

Meskipun terkesan agak ribet tapi demi memperjelas akadnya maka seharusnya sah-sah saja hal itu dilakukan. Dan mungkin hal itu bisa menjadi branding tersendiri bagi suatu penyedia jasa tukar uang dibandingkan penyedia layanan sejenis yang lainnya.

Cara 2 :

Membuat kesepakatan tertulis yang menjelaskan nominal uang yang hendak ditukarkan dan nilai pecahan uang yang ingin diperoleh. Secara garis besar inti akadnya sama dengan Cara 1.

Namun disini dibuat secara tertulis dengan mencantumkan nilai uang yang hendak ditukarkan. Misalnya lima puluh, seratus ribu, dua ratus ribu, dan seterusnya. Kemudian mencantumkan juga nilai pecahan mata uang berapa saja yang diinginkan. Misalnya pecahan dua ribuan, pecahan lima ribuan, pecahan sepuluh ribuan, dan seterusnya atau kombinasi dari beberapa pecahan uang sekaligus.

Kesepakatan tertulis yang dibuat misalnya yaitu :

Dengan ini saya atas nama (...) bermaksud untuk menukarkan uang sebagai berikut :

Nominal uang yang ditukarkan        : Rp 100.000,-

Nominal pecahan yang diinginkan     :

  • Pecahan Rp 2.000,-            : Rp 50.000,-
  • Pecahan Rp 5.000,-            :
  • Pecahan Rp 10.000,-           : Rp 50.000,-
  • Pecahan Rp 20.000,-           :
  • Lainnya Rp ....                 :

Total nominal pecahan uang          : Rp 100.000,-

 Dan menyepakati biaya jasa penukaran uang sebesar Rp 10.000,-

Sehingga total nominal uang yang dibayarkan untuk nominal tukar dan biaya jasa adalah sebesar Rp 110.000,-.

 Kesepakatan atau akad tertulis ini bisa dibuat seperti model kwitansi yang sering kita jumpai dalam beberapa aktivitas tranksasi sehari-hari.

Cara 1 dan Cara 2 ini bisa kita lakukan dengan pihak penyedia jasa yang memberlakukan pembayaran lebih atas pecahan uang yang ditukarkan.

Cara 3 :

Melakukan penukaran uang di bank dimana nasabah tidak perlu membayar lebih untuk nominal uang yang hendak ditukarkan. Namun kita harus berkenan untuk antri dengan orang lain yang memiliki kepentingan sama dengan kita.

Biaya jasa penukaran uang pada Cara 1 dan Cara 2 bisa dibilang sebagai imbal balik atas kesediaan orang lain yang berkenan menyediakan waktunya untuk mengantri di bank. Sehingga sudah sepatutnya mereka dibayar untuk itu. Yang terpenting akadnya harus jelas.

Barangkali beberapa cara tersebut bisa dijadikan alternatif solusi bagi kamu yang ingin menukarkan sejumlah uang tapi khawatir terjebak dalam transaksi riba. Semoga bermanfaat.

Adapun tulisan ini merupakan pemikiran saya yang didasarkan pada penjelasan terkait hukum transaksi jual beli. Apabila ada yang kurang tepat mohon bisa diberikan perbaikan oleh pihak-pihak yang lebih berwawasan mengenai hal ini.

Salam hangat,

Agil S Habib

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Tradisi Selengkapnya
Lihat Tradisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun