Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Planmaker99, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Tradisi Artikel Utama

Tips Tukar Uang Tanpa Riba, Ini 3 Cara yang Bisa Dilakukan

21 April 2022   10:48 Diperbarui: 22 April 2022   20:52 5570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga total nominal uang yang dibayarkan untuk nominal tukar dan biaya jasa adalah sebesar Rp 110.000,-.

 Kesepakatan atau akad tertulis ini bisa dibuat seperti model kwitansi yang sering kita jumpai dalam beberapa aktivitas tranksasi sehari-hari.

Cara 1 dan Cara 2 ini bisa kita lakukan dengan pihak penyedia jasa yang memberlakukan pembayaran lebih atas pecahan uang yang ditukarkan.

Cara 3 :

Melakukan penukaran uang di bank dimana nasabah tidak perlu membayar lebih untuk nominal uang yang hendak ditukarkan. Namun kita harus berkenan untuk antri dengan orang lain yang memiliki kepentingan sama dengan kita.

Biaya jasa penukaran uang pada Cara 1 dan Cara 2 bisa dibilang sebagai imbal balik atas kesediaan orang lain yang berkenan menyediakan waktunya untuk mengantri di bank. Sehingga sudah sepatutnya mereka dibayar untuk itu. Yang terpenting akadnya harus jelas.

Barangkali beberapa cara tersebut bisa dijadikan alternatif solusi bagi kamu yang ingin menukarkan sejumlah uang tapi khawatir terjebak dalam transaksi riba. Semoga bermanfaat.

Adapun tulisan ini merupakan pemikiran saya yang didasarkan pada penjelasan terkait hukum transaksi jual beli. Apabila ada yang kurang tepat mohon bisa diberikan perbaikan oleh pihak-pihak yang lebih berwawasan mengenai hal ini.

Salam hangat,

Agil S Habib

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Tradisi Selengkapnya
Lihat Tradisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun