Sehingga total nominal uang yang dibayarkan untuk nominal tukar dan biaya jasa adalah sebesar Rp 110.000,-.
 Kesepakatan atau akad tertulis ini bisa dibuat seperti model kwitansi yang sering kita jumpai dalam beberapa aktivitas tranksasi sehari-hari.
Cara 1Â dan Cara 2 ini bisa kita lakukan dengan pihak penyedia jasa yang memberlakukan pembayaran lebih atas pecahan uang yang ditukarkan.
Cara 3 :
Melakukan penukaran uang di bank dimana nasabah tidak perlu membayar lebih untuk nominal uang yang hendak ditukarkan. Namun kita harus berkenan untuk antri dengan orang lain yang memiliki kepentingan sama dengan kita.
Biaya jasa penukaran uang pada Cara 1 dan Cara 2 bisa dibilang sebagai imbal balik atas kesediaan orang lain yang berkenan menyediakan waktunya untuk mengantri di bank. Sehingga sudah sepatutnya mereka dibayar untuk itu. Yang terpenting akadnya harus jelas.
Barangkali beberapa cara tersebut bisa dijadikan alternatif solusi bagi kamu yang ingin menukarkan sejumlah uang tapi khawatir terjebak dalam transaksi riba. Semoga bermanfaat.
Adapun tulisan ini merupakan pemikiran saya yang didasarkan pada penjelasan terkait hukum transaksi jual beli. Apabila ada yang kurang tepat mohon bisa diberikan perbaikan oleh pihak-pihak yang lebih berwawasan mengenai hal ini.
Salam hangat,
Agil S Habib
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H