Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Tradisi Artikel Utama

Tips Tukar Uang Tanpa Riba, Ini 3 Cara yang Bisa Dilakukan

21 April 2022   10:48 Diperbarui: 22 April 2022   20:52 5570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi uang pecahan untuk ditukar kebutuhan lebaran| Sumber gambar: kompas.com

Jumlah pecahan uang yang ditukarkan berikut biaya jasa yang harus dibayarkan untuk setiap bendel harus dibuat jelas antara penjual dan pembeli sehingga menghindari akad yang ambigu.

Meskipun terkesan agak ribet tapi demi memperjelas akadnya maka seharusnya sah-sah saja hal itu dilakukan. Dan mungkin hal itu bisa menjadi branding tersendiri bagi suatu penyedia jasa tukar uang dibandingkan penyedia layanan sejenis yang lainnya.

Cara 2 :

Membuat kesepakatan tertulis yang menjelaskan nominal uang yang hendak ditukarkan dan nilai pecahan uang yang ingin diperoleh. Secara garis besar inti akadnya sama dengan Cara 1.

Namun disini dibuat secara tertulis dengan mencantumkan nilai uang yang hendak ditukarkan. Misalnya lima puluh, seratus ribu, dua ratus ribu, dan seterusnya. Kemudian mencantumkan juga nilai pecahan mata uang berapa saja yang diinginkan. Misalnya pecahan dua ribuan, pecahan lima ribuan, pecahan sepuluh ribuan, dan seterusnya atau kombinasi dari beberapa pecahan uang sekaligus.

Kesepakatan tertulis yang dibuat misalnya yaitu :

Dengan ini saya atas nama (...) bermaksud untuk menukarkan uang sebagai berikut :

Nominal uang yang ditukarkan        : Rp 100.000,-

Nominal pecahan yang diinginkan     :

  • Pecahan Rp 2.000,-            : Rp 50.000,-
  • Pecahan Rp 5.000,-            :
  • Pecahan Rp 10.000,-           : Rp 50.000,-
  • Pecahan Rp 20.000,-           :
  • Lainnya Rp ....                 :

Total nominal pecahan uang          : Rp 100.000,-

 Dan menyepakati biaya jasa penukaran uang sebesar Rp 10.000,-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Tradisi Selengkapnya
Lihat Tradisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun