Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Planmaker99, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

"Artificial Intelligence" Pengawas Siaran Youtube

26 Agustus 2019   08:35 Diperbarui: 26 Agustus 2019   08:47 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media sosial butuh pengawasan berbasis kecerdasan buatan | Ilustrasi gambar : www.livemint.com - istock

Ketika video UAS merebak, kita seolah dihadapkan pada dejavu dengan situasi yang berkebalikan. Konflik horisontal sepertinya sudah mengintai kita. Terbukti dari banyaknya aksi saling sindir para netizen, hingga bermunculannya tulisan atau video bernada krtitik dan penolakan. 

Apakah pemicu merebaknya kasus UAS ini didasari oleh ketidaktahuan pengunggahnya terkait sensitivitas konten ataukah karena hal itu masih perlu ditelusuri lebih jauh lagi. Secara UU ITE mungkin video ceramah UAS ini samasekali tidak "melanggar" aturan perundang-undangan karena hal itu sebenarnya dimaksudkan untuk suatu konumitas tertentu saja. 

Namun karena isi konten memiliki nilai yang secara prinsip berseberangan dengan keyakinan umat beragama lain, dan video dapat diakses oleh semua kalangan maka hal ini menjadi bermasalah. Oleh karenanya itu patut dipertanyakan peran dari keberadaan UU ITE tersebut.

Komisi Penyiaran Youtube

UU ITE hanyalah sebatas peraturan perundang-undangan yang bisa ditafsiri beraneka ragam oleh setiap orang. UU ITE juga tidak punya kuasa langsung menghindari unggahan tulisan atau video ke media sosial. Ia hanya sebatas menjadi pengingat bagi setiap orang atau menjadi penasihat para pengguna media sosial saat hendak membuat unggahan. 

Dengan kata lain kita semua hanya bisa berharap bahwa UU ITE akan mampu menjaga norma masyarakat saat berinteraksi di dunia maya tanpa ada kuasa langsung menghindari sesuatu yang berpotensi menciptakan konflik di tengah-tengah masyarakat seperti halnya kasus Ahok dulu atau kasus UAS baru-baru ini. 

Mungkin kita memerlukan sebuah satuan khusus yang bertugas melakukan filter terhadap setiap konten yang akan diunggah. Seperti layaknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyaring setiap program acara sebelum diputuskan tayang atau tidak di televisi atau bioskop tanah air. 

Terkait dengan hal ini, maka keberadaan youtube selaku media penyedia layanan video berbagai konten sebenarnya patut diperhatikan. Acara-acara di youtube bisa dikatakan berjenis sama dengan apa yang tampil di televisi. Sama-sama berwujud gambar video yang disaksikan banyak orang. 

Hanya saja di youtube kontennya lebih bervariasi dan bisa dibuat oleh siapa saja baik perorangan ataupun institusi. Berbeda halnya dengan tayangan program televisi atau film-film bioskop yang dikendalikan oleh suatu organisasi besar yaitu stasiun televisi atau rumah produksi.

Perlunya komisi pengawas penyiaran untuk konten youtube | Ilustrasi gambar : www.istockphoto.com
Perlunya komisi pengawas penyiaran untuk konten youtube | Ilustrasi gambar : www.istockphoto.com
Siaran program televisi hampir pasti melalui filter KPI sebelum tayang ditengah-tengah masyarakat. Namun apakah hal itu juga terjadi pada setiap unggahan video youtube? Sepertinya setiap pemilik akun youtube bisa kapan saja melakukan unggahan video tanpa melalui proses panjang penyeleksian. 

Berkualitas tidaknya suatu unggahan samasekali tidak menjadi dasar diizinkannya sebuah konten mengudara. Sehingga pada akhirnya banyak sekali unggahan video tidak berkualitas yang berseliweran di muka publik. Lebih berbahayanya adalah ketika video provokatif meluncur tanpa tedeng aling-aling. Menyasar langsung ke publik dan berujung kegaduhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun