Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Apakah Perlu "Sherlock Holmes" untuk Menuntaskan Kasus Novel Baswedan?

21 Juni 2019   07:26 Diperbarui: 21 Juni 2019   08:39 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah aparat penegak hukum kita tidak cukup mahir melakukan analisa kasus yang "rumit" ini? Bisa jadi. Barangkali diperlukan kehadiran sosok detektif jenius Sherlock Holmes guna menuntaskannya. 

Analisis deduksi detektif itu mungkin bisa membukan jalan terang bagi pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta baru. Sayangnya, Sherlock Holmes hanyalah tokoh fiktif yang lahir dari imajinasi Sir Artur Conan Doyle sehingga kita di sini tidak bisa meminta bantuannya. Adalah tugas kepolisian untuk segera memecahkan misteri ini.

Setiap hari yang dilalui oleh Novel Baswedan dengan cacat fisik yang dideritanya tentulah bukan sesuatu yang menyenangkan. Ditambah ia harus melihat kenyataan bahwa orang-orang yang menyebabkan luka pada dirinya sampai saat ini masih berkeliaran dengan bebas. 

Apa yang dirasakan olehnya melihat realitas ini? Hanya dirinya dan Tuhan yang tahu. Setidak-tidaknya kita semua tahu bahwa Novel Baswedan harus terluka tatkala menjadi seorang penegak hukum yang menindak pencuri uang rakyat. Kita patut memberinya apresiasi besar atas dedikasinya selama ini. 

Saat ini kita hanya bisa berharap agar para aparat penegak hukum tetap tegar dalam menjalankan tugas-tugasnya, memegang teguh komitmen melayani segenap warga negara, dan membuktikan bahwa semua orang berhak memperoleh keadilan hukum.

Salam hangat,
Agil S Habib

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun