6.Prinsip KonsensualismeÂ
Perjanjian perkawinan harus berdasarkan persetujuan  sukarela antara kedua belah pihak,tanpa adanya paksaan dan tekanan. Hal ini sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata,yang mensyaratkan konsensus sebagai salah satu unsur sahnya perjanjian.
Relevansi Teori dalam Perjanjian Perkawinan
Landasan teori ini memberikan kerangka analisis untuk memahami perjanjian pranikah sebagai instrumen hukum yang memberikan perlindungan terhadap pasangan suami istri.
Teori-teori ini juga membantu menjelaskan bagaimana perjanjian pranikah dapat meredakan konflik dan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak dalam sebuah pernikahan.
METODE PENELITIANÂ
Penelitian mengenai perjanjian perkawinan  itu mengunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normative. Metode ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan,doktrin hukum,dan teori-teori hukum yang relevan  dengan  perjanjian perkawinan. Berikut ini penjelasan rinci mengenai metode penelitian yang digunakan:
- Jenis Penelitian
Penelitan ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normative,yaitu penelitian yang berfokus pada pengkajian kaidah hukum yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Kajian dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan,dokumen hukum,dan literatur ilmiah terkait perjanjian perkawinan.
- Pendekatan Penelitian
    Beberapa pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini Pendekatan Hukum Analisis ketentuan-ketentuan yang mengatur akad nikah seperti :
- Tentang Perkawinan. Undang- undang nomor 1 tahun 1974
- KUHPerdata (KUHPerdata).
- Keputusan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.
Pendekatan Konseptual : Mengkaji konsep-konsep dasar yang berkaitan dengan perjanjian, perkawinan, harta bersama, dan pemisahan harta dari sudut pandang teori hukum.
Pendekatan Analitik: Menganalisis implementasi perjanjian pranikah dalam praktiknya, termasuk dampaknya terhadap hubungan hukum antara suami istri dan pihak ketiga.