Mohon tunggu...
Aghil Darmansyah Ibrahim
Aghil Darmansyah Ibrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang ingin mencoba untuk menuangkan karya karya disini.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perjanjian Dalam Perkawinan (analisis hukum dan implementasi perjanjian perkawinan:manfaat,tantangan,serta prinsip keadilan )

25 Desember 2024   22:16 Diperbarui: 25 Desember 2024   22:56 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6.Prinsip Konsensualisme 

Perjanjian perkawinan harus berdasarkan persetujuan  sukarela antara kedua belah pihak,tanpa adanya paksaan dan tekanan. Hal ini sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata,yang mensyaratkan konsensus sebagai salah satu unsur sahnya perjanjian.

Relevansi Teori dalam Perjanjian Perkawinan

Landasan teori ini memberikan kerangka analisis untuk memahami perjanjian pranikah sebagai instrumen hukum yang memberikan perlindungan terhadap pasangan suami istri.

Teori-teori ini juga membantu menjelaskan bagaimana perjanjian pranikah dapat meredakan konflik dan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak dalam sebuah pernikahan.

METODE PENELITIAN 

Penelitian mengenai perjanjian perkawinan  itu mengunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normative. Metode ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan,doktrin hukum,dan teori-teori hukum yang relevan  dengan  perjanjian perkawinan. Berikut ini penjelasan rinci mengenai metode penelitian yang digunakan:

  • Jenis Penelitian

Penelitan ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normative,yaitu penelitian yang berfokus pada pengkajian kaidah hukum yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Kajian dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan,dokumen hukum,dan literatur ilmiah terkait perjanjian perkawinan.

  • Pendekatan Penelitian

       Beberapa pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini Pendekatan Hukum Analisis ketentuan-ketentuan yang mengatur akad nikah seperti :

  • Tentang Perkawinan. Undang- undang nomor 1 tahun 1974
  • KUHPerdata (KUHPerdata).
  • Keputusan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.

Pendekatan Konseptual : Mengkaji konsep-konsep dasar yang berkaitan dengan perjanjian, perkawinan, harta bersama, dan pemisahan harta dari sudut pandang teori hukum.

Pendekatan Analitik: Menganalisis implementasi perjanjian pranikah dalam praktiknya, termasuk dampaknya terhadap hubungan hukum antara suami istri dan pihak ketiga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun