Untuk membantu mendapatkan hal-hal tersebut ada baiknya setiap pasangan yang hendak melanjutkan ke jenjang pernikahan selain meminta petunjuk orangtua dan keluarga besar dari masing-masing pasangan, juga meminta nasihat dari pemuka agama. Dalam Islam, nasihat pernikahan dapat dimintakan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang mana KUA akan menunjuk penyuluh agama untuk memberikan bimbingan pranikah kepada calon pengantin.Â
Begitupun bagi pasangan yang berkeyakinan Katolik, gereja juga menyediakan penyelidikan kanonik dimana selain pertanyaan pertanyaan mengenai pribadi dan kesiapan menghadapi pernikahan, juga berisikan nasihat-nasihat agama dalam menghadapi bahtera rumah tangga. Selain mendapatkan nasihat pranikah dari para pemuka agama, calon pengantin juga dapat berkonsultasi dengan psikolog pernikahan untuk mendapatkan bekal secara psikologis dalam mempersiapkan pernikahan.
Selain pada masa pranikah, psikolog pernikahan juga dapat membantu memberikan pandangan terhadap berbagai permasalahan rumah tangga dalam masa pernikahan. Namun terkadang mendatangi psikolog pernikahan bagi beberapa pasangan suami istri memiliki kendala yaitu soal biaya, oleh karena itu pemerintah mendirikan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang ada hampir di tiap kabupaten/kota yang menyediakan layanan konsultasi rumah tangga bagi semua golongan masyarakat secara cuma-cuma. Dengan adanya PUSPAGA, pemerintah berharap dapat menekan bahkan menghapuskan KDRT dan juga membantu menyelesaikan permasalah keluarga di masyarakat.Â
Namun apabila KDRT tetap terjadi pemerintah pun juga menyediakan lembaga-lembaga yang dapat menolong korban KDRT yang umumnya adalah perempuan dan anak, yaitu Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Provinsi dan juga Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak dan Perempuan (UPTD-PPA) di tingkat kabupaten/kota. Tidak hanya bagi perempuan dan anak yang menjadi korban KDRT, tetangga, dan masyarakat sekitar yang mengetahui terjadinya atau mendapatkan informasi mengenai adanya KDRT juga dapat menghubungi UPTD-PPA untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sehingga korban KDRT dapat diselamatkan dan mendapatkan perlindungan.
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) juga telah memiliki unit khusus yaitu Unit Perlindungan Anak dan Perempuan yang berkedudukan di tingkat Polres yang berada di bawah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang apabila terdapat laporan mengenai tindak pidana yang diduga berkaitan dengan kekerasan terhadap Perempuan dan anak yang salah satunya adalah KDRT maka Unit PPA lah yang diberi wewenang untuk mendalami kasus tersebut. Oleh karena itu dengan dukungan semua elemen baik pemerintah, aparat penegak hukum (APH) dan juga masyarakat agar tidak tinggal diam dalam upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana memutus rantai KDRT menjadi tanggungjawab bersama semua lapisan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H