Mohon tunggu...
Agesa Abduloh Muksid
Agesa Abduloh Muksid Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Taktikal

Konsultan Taktikal untuk kebutuhan personel TNI POLRI dan keamanan follow akun Instagram kami: @rubydefense Custom Kydex Holster @alphakotingrubydefense Cerakote Coating @pandawarepublicoutfit Gears dan Apparel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menghapus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Masyarakat

30 Agustus 2024   18:41 Diperbarui: 30 Agustus 2024   18:44 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pernikahan adalah hal yang diidam-idamkan oleh tiap pasangan. Kehidupan rumah tangga yang Bahagia pasti menjadi keinginan dalam menjalankan pernikahan. Namun dalam pernikahan pasti terdapat berbagai masalah yang muncul. Di antara masalah yang ada, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi momok yang paling menakutkan.

KDRT saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Hal ini dikarenakan beberapa publik figur diberitakan mengalami KDRT. Yang paling viral adalah kasus yang menimpa salah seorang selebgram yang juga merupakan mantan atlet anggar nasional berinisial CI yang diduga mendapatkan KDRT yang dilakukan oleh terduga pelaku yang merupakan suaminya sendiri berinisial AT yang merupakan seorang pengusaha. Kasus ini bermula ketika CI membagikan postingan ke media sosial berisi video dirinya yang diduga mengalami kekerasan fisik oleh AT dan viral tersebar di masyarakat.

Tidak butuh waktu lama setelah viral, polisi menangkap terduga pelaku AT dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hukum di Indonesia kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Spesifik mengenai kekerasan fisik diatur dalam Pasal 5 huruf a. Kekerasan Dalam Rumah Tangga sendiri dibagi menjadi empat yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. 

AT sendiri dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. Amor juga dikenai Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu, dijerat pula dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Sebelum-sebelumnya pun banyak kasus KDRT viral lain di antaranya yang menimpa salah seorang penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat berinisial LK yang diduga mengalami KDRT yang  diduga dilakukan oleh suaminya yang seorang pemain FTV/Sinetron RB, namun kasus ini berakhir dengan dicabutnya laporan kepolisian oleh LK. 

Publik juga pernah digegerkan oleh kasus KDRT yang videonya tersebar di media sosial, dimana seorang perempuan hamil tengah mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya. Korban mengalami luka berat di sekujur tubuh dan terlihat kasat mata mengalami cedera cukup parah pada bagian wajah. Kejadian tersebut terjadi di daerah Tangerang Selatan pada tahun 2023 lalu. Namun sama halnya dengan kasus LK kasus ini pun berakhir setelah korban menginginkan damai dalam tingkat persidangan.

Dalam pernikahan, secara budi luhur memandang bahwa kunci dari pernikahan yang merupakan bagian dari hubungan manusia dengan sesamanya adalah keharmonisan. Harmonis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti keselarasan, keserasian, seias sekata dalam menjalin sebuah hubungan. Selain keharmonisan, komitmen menjadi hal yang penting dalam menjaga sebuah hubungan tetap sesuai dengan apa yang dicita-citakan. 

Pasangan suami istri harus memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga hubungan pernikahannya agar tetap utuh dan baik. Untuk menjaga hubungan baik tersebut maka pasangan suami istri harus memiliki mengkomunikasikan hal apapun dalam pernikahan entah hal baik maupun permasalahan-permasalahan yang ada. Hal ini menjadi urgensi dikarenakan tidak sedikit permasalahan dalam rumah tangga dipicu oleh komunikasi yang kurang baik antar pasangan.

Dalam kasus KDRT yang dialami CI contohnya, percekcokan dimulai saat tersangka AT tidak terima karena ditegur oleh CI. begitupun dalam kasus LK, dimana RB tidak terima saat ditegur oleh LK. Mirip dengan kedua kasus tersebut, kasus KDRT yang terjadi di Serpong juga bermula saat sang suami tidak terima dengan percakapan teks yang diutarakan oleh sang istri yang menanyakan mengapa sang suami tidak kunjung pulang. 

Maka dapat ditarik Kesimpulan bahwa dalam ketiga kasus tersebut memiliki kesamaan yaitu sama-sama disebabkan oleh komunikasi yang kurang baik, tentunya juga didorong oleh faktor lainnya, yaitu temperamen yang tidak terkontrol dari terduga pelaku, ketidakstabilan emosi, dan kurangnya kesiapan serta pemahaman dalam ilmu berumah tangga.

Terkadang banyak pasangan yang memimpikan bahkan memutuskan untuk menikah muda tanpa mempersiapkan segalanya secara matang. tidak hanya harus siap secara finansial, pernikahan juga menuntut kesiapan dalam hal imateril, seperti kesiapan mental, kedewasaan cara berpikir, kemampuan manajemen emosi yang baik, serta pengelolaan masalah yang baik. Hal ini dikarenakan dalam pernikahan pasti akan timbul berbagai problematika, dan untuk melaluinya dibutuhkan semua hal tersebut agar permasalahan-permasalahan dalam pernikahan dapat dilalui dan menghasilkan keputusan terbaik bagi pasangan suami istri.

Untuk membantu mendapatkan hal-hal tersebut ada baiknya setiap pasangan yang hendak melanjutkan ke jenjang pernikahan selain meminta petunjuk orangtua dan keluarga besar dari masing-masing pasangan, juga meminta nasihat dari pemuka agama. Dalam Islam, nasihat pernikahan dapat dimintakan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang mana KUA akan menunjuk penyuluh agama untuk memberikan bimbingan pranikah kepada calon pengantin. 

Begitupun bagi pasangan yang berkeyakinan Katolik, gereja juga menyediakan penyelidikan kanonik dimana selain pertanyaan pertanyaan mengenai pribadi dan kesiapan menghadapi pernikahan, juga berisikan nasihat-nasihat agama dalam menghadapi bahtera rumah tangga. Selain mendapatkan nasihat pranikah dari para pemuka agama, calon pengantin juga dapat berkonsultasi dengan psikolog pernikahan untuk mendapatkan bekal secara psikologis dalam mempersiapkan pernikahan.

Selain pada masa pranikah, psikolog pernikahan juga dapat membantu memberikan pandangan terhadap berbagai permasalahan rumah tangga dalam masa pernikahan. Namun terkadang mendatangi psikolog pernikahan bagi beberapa pasangan suami istri memiliki kendala yaitu soal biaya, oleh karena itu pemerintah mendirikan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang ada hampir di tiap kabupaten/kota yang menyediakan layanan konsultasi rumah tangga bagi semua golongan masyarakat secara cuma-cuma. Dengan adanya PUSPAGA, pemerintah berharap dapat menekan bahkan menghapuskan KDRT dan juga membantu menyelesaikan permasalah keluarga di masyarakat. 

Namun apabila KDRT tetap terjadi pemerintah pun juga menyediakan lembaga-lembaga yang dapat menolong korban KDRT yang umumnya adalah perempuan dan anak, yaitu Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Provinsi dan juga Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak dan Perempuan (UPTD-PPA) di tingkat kabupaten/kota. Tidak hanya bagi perempuan dan anak yang menjadi korban KDRT, tetangga, dan masyarakat sekitar yang mengetahui terjadinya atau mendapatkan informasi mengenai adanya KDRT juga dapat menghubungi UPTD-PPA untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sehingga korban KDRT dapat diselamatkan dan mendapatkan perlindungan.

Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) juga telah memiliki unit khusus yaitu Unit Perlindungan Anak dan Perempuan yang berkedudukan di tingkat Polres yang berada di bawah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang apabila terdapat laporan mengenai tindak pidana yang diduga berkaitan dengan kekerasan terhadap Perempuan dan anak yang salah satunya adalah KDRT maka Unit PPA lah yang diberi wewenang untuk mendalami kasus tersebut. Oleh karena itu dengan dukungan semua elemen baik pemerintah, aparat penegak hukum (APH) dan juga masyarakat agar tidak tinggal diam dalam upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana memutus rantai KDRT menjadi tanggungjawab bersama semua lapisan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun