Mohon tunggu...
Agesa Abduloh Muksid
Agesa Abduloh Muksid Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Taktikal

Konsultan Taktikal untuk kebutuhan personel TNI POLRI dan keamanan follow akun Instagram kami: @rubydefense Custom Kydex Holster @alphakotingrubydefense Cerakote Coating @pandawarepublicoutfit Gears dan Apparel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menghapus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Masyarakat

30 Agustus 2024   18:41 Diperbarui: 30 Agustus 2024   18:44 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan adalah hal yang diidam-idamkan oleh tiap pasangan. Kehidupan rumah tangga yang Bahagia pasti menjadi keinginan dalam menjalankan pernikahan. Namun dalam pernikahan pasti terdapat berbagai masalah yang muncul. Di antara masalah yang ada, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi momok yang paling menakutkan.

KDRT saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Hal ini dikarenakan beberapa publik figur diberitakan mengalami KDRT. Yang paling viral adalah kasus yang menimpa salah seorang selebgram yang juga merupakan mantan atlet anggar nasional berinisial CI yang diduga mendapatkan KDRT yang dilakukan oleh terduga pelaku yang merupakan suaminya sendiri berinisial AT yang merupakan seorang pengusaha. Kasus ini bermula ketika CI membagikan postingan ke media sosial berisi video dirinya yang diduga mengalami kekerasan fisik oleh AT dan viral tersebar di masyarakat.

Tidak butuh waktu lama setelah viral, polisi menangkap terduga pelaku AT dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hukum di Indonesia kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Spesifik mengenai kekerasan fisik diatur dalam Pasal 5 huruf a. Kekerasan Dalam Rumah Tangga sendiri dibagi menjadi empat yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. 

AT sendiri dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. Amor juga dikenai Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu, dijerat pula dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Sebelum-sebelumnya pun banyak kasus KDRT viral lain di antaranya yang menimpa salah seorang penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat berinisial LK yang diduga mengalami KDRT yang  diduga dilakukan oleh suaminya yang seorang pemain FTV/Sinetron RB, namun kasus ini berakhir dengan dicabutnya laporan kepolisian oleh LK. 

Publik juga pernah digegerkan oleh kasus KDRT yang videonya tersebar di media sosial, dimana seorang perempuan hamil tengah mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya. Korban mengalami luka berat di sekujur tubuh dan terlihat kasat mata mengalami cedera cukup parah pada bagian wajah. Kejadian tersebut terjadi di daerah Tangerang Selatan pada tahun 2023 lalu. Namun sama halnya dengan kasus LK kasus ini pun berakhir setelah korban menginginkan damai dalam tingkat persidangan.

Dalam pernikahan, secara budi luhur memandang bahwa kunci dari pernikahan yang merupakan bagian dari hubungan manusia dengan sesamanya adalah keharmonisan. Harmonis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti keselarasan, keserasian, seias sekata dalam menjalin sebuah hubungan. Selain keharmonisan, komitmen menjadi hal yang penting dalam menjaga sebuah hubungan tetap sesuai dengan apa yang dicita-citakan. 

Pasangan suami istri harus memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga hubungan pernikahannya agar tetap utuh dan baik. Untuk menjaga hubungan baik tersebut maka pasangan suami istri harus memiliki mengkomunikasikan hal apapun dalam pernikahan entah hal baik maupun permasalahan-permasalahan yang ada. Hal ini menjadi urgensi dikarenakan tidak sedikit permasalahan dalam rumah tangga dipicu oleh komunikasi yang kurang baik antar pasangan.

Dalam kasus KDRT yang dialami CI contohnya, percekcokan dimulai saat tersangka AT tidak terima karena ditegur oleh CI. begitupun dalam kasus LK, dimana RB tidak terima saat ditegur oleh LK. Mirip dengan kedua kasus tersebut, kasus KDRT yang terjadi di Serpong juga bermula saat sang suami tidak terima dengan percakapan teks yang diutarakan oleh sang istri yang menanyakan mengapa sang suami tidak kunjung pulang. 

Maka dapat ditarik Kesimpulan bahwa dalam ketiga kasus tersebut memiliki kesamaan yaitu sama-sama disebabkan oleh komunikasi yang kurang baik, tentunya juga didorong oleh faktor lainnya, yaitu temperamen yang tidak terkontrol dari terduga pelaku, ketidakstabilan emosi, dan kurangnya kesiapan serta pemahaman dalam ilmu berumah tangga.

Terkadang banyak pasangan yang memimpikan bahkan memutuskan untuk menikah muda tanpa mempersiapkan segalanya secara matang. tidak hanya harus siap secara finansial, pernikahan juga menuntut kesiapan dalam hal imateril, seperti kesiapan mental, kedewasaan cara berpikir, kemampuan manajemen emosi yang baik, serta pengelolaan masalah yang baik. Hal ini dikarenakan dalam pernikahan pasti akan timbul berbagai problematika, dan untuk melaluinya dibutuhkan semua hal tersebut agar permasalahan-permasalahan dalam pernikahan dapat dilalui dan menghasilkan keputusan terbaik bagi pasangan suami istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun