Sedangkan dalam KBBI V, pengelolaan adalah proses, cara, perbuatan mengelola atau proses yang memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuan.Â
Jadi strategi pengelolaan adalah tindakan atau langkah-langkah yang dilakukan untuk mengelola objek wisata kala pandemi seperti ini. Saat pandemi seperti ini, semua tempat wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Â
Namun yang masih menjadi masalah adalah masih banyak pengelola objek wisata yang cuek dengan keadaan yang sedang dihadapi sekarang. Sarana dan prasarana umumnya saja masih banyak yang tidak terawat, apalagi harus memenuhi protokol kesehatan. Sarana prasarana umum seperti toilet, musala atau tempat ibadah, kantin, penerangan, dan lahan parkir masih bayak yang kurang terawat.
Strategi pengelolaan objek wisata kala pandemi harus diterapkan sesuai protokol kesehatan. Aturan baru pun harus diterapkan di setiap objek wisata supaya antisipasi untuk memutus mata rantai covid-19.Â
Hal-hal yang dapat dilakukan dalam upaya strategi ini adalah pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke dalam objek wisata, penyediaan tempat cuci tangan di setiap sudut, menggunakan masker, jaga jarak minimal 1 meter antar pengunjung, dan diwajibkan untuk membawa hand sanitizer setiap pengunjung. Hal-hal tersebut dapat diberlakukan kepada semua pengunjung dan pegawai di lokasi tersebut.Â
Selain dari sisi orangnya, hal yang perlu diperhatikan juga dari sisi tempat objek wisata tersebut. Hal yang dapat dilakukan adalah penyemprotan wahana atau fasilitas dengan cairan disinfektan secara berkala, selalu mengimbau dan memberi arahan protokol kesehatan, dan menyiapkan fasilitas kesehatan dan tenaga media di lokasi objek wisata tersebut.
Strategi pengelolaan objek wisata kala pandemi dapat dilaksanakan dan dikembangkan demi kebaikan bersama. Jika syarat-syarat dan protokol kesehatan sudah diterpakan, akan membuat orang nyaman untuk berwisata di tengah pandemi. Hal tersebut dilakukan juga sebagai bentuk dari fasilitas objek wisata. Sektor-sektor yang sudah disebutkan di atas juga dapat maju kembali setelah mengalami kemunduran.
Minat Masyarakat Berwisata
Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pasal 1 ayat 5, obyek wisata atau disebut daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.Â
Murphy (2005:45) menyatakan bahwa pariwisata merupakan keseluruhan dari elemen-elemen terkait (wisatawan, daerah tujuan wisata, perjalanan, industri, dan lain-lain) yang merupakan akibat dari perjalanan wisata ke daerah tujuan wisata, sepanjang perjalanan tersebut tidak permanen.Â
Objek wisata merupakan tempat wisata yang mempunyai daya tarik pengunjung (wisatawan) untuk mengunjungi tempat wisata tersebut (berwisata). Wisata ini merupakan perjalanan seseorang atau sekelompok orang untuk pergi ke tempat lain atau keluar dari tempat tinggal aslinya untuk mencari perjalanan baru.