Mohon tunggu...
Ahmad FurqonBurhani
Ahmad FurqonBurhani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat Madani terhadap Negaranya

15 November 2020   17:50 Diperbarui: 15 November 2020   18:04 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Shindunatha mengupas tegas cita- cita Sumpah Pemuda bagaikan titik tolak untuk visi pembangunan masyarakat madani/ civil society. Sumpah Pemuda terdapat, sebelum negeri serta pemerintah ada. 

Sumpah Pemuda menghasilkan persatuan saat sebelum pemerintah mengusahakan persatuan. Sumpah Pemuda itu seolah anugerah dari luar sejarah, yang kesimpulannya jadi sejarah. 

Cita-cita Sumpah Pemuda bukanlah masyarakat politis ataupun masyarakat ekonomis, melainkan masyarakat manusiawi, yang kendati kemajemukannya yakin pada solidaritas serta kesatuan. Sumpah Pemuda tidak menggariskan apa- apa. 

Dia cuma menggariskan salah satunya cita-cita: kesatuan dalam pluralisme. Cita-cita ini merupakan citacita civil society, sebab Sumpah Pemuda ialah seruan moral, yang dalam rumusan awal serta sederhana, kalau salah satunya warga yang dicita-citakan serta mau dibentuk sebetulnya merupakan civil society. 

Sumpah Pemuda bukan doktrin ataupun ajaran, namun harapan yang tetap dapat menggugah motivasi untuk membentuk sesuatu civil society. Bila kita kemabali pada semangat serta cita-cita Sumpah Pemuda, kita bertugas menjabarkan lebih lanjut visi serta kemampuan civil society untuk pembuatan masyarakat kita. 

Civil society bertujuan supaya masyarakat negeri bisa menciptakan kebebasan individu bagaikan identitasnya dalam perbandingan dengan yang lain, tanpa persaingan yang mematikan sosialitas serta penyeragaman yang mematikan orang. 

Civil society merupakan jaringan kelompok- kelompok masyarakat yang mandiri serta terbebas dari negeri, namun memiliki pengaruh pada politik. Civil society cuma hendak terdapat bila warga bisa menstrukturisasikan diri melalui kelompok-kelompoknya serta bisa memastikan sendiri tindakannya, terlepas dari negeri.

Keadaan Indoneia yang dilanda euphoria demokrasi, semangat otonomi wilayah, serta derasnya globalisasi memerlukan masyarakat yang memiliki keinginan serta keahlian hidup bersama dalam perilaku silih menghargai, toleransi, dalam kemajemukan yang tidak saling mengeklusifkan terhadap bermacam suku, agama, bahasa, serta adat yang berbeda. Kepedulian, kesantunan, serta setia kawan ialah perilaku yang sekaligus menjadi prasaran yang dibutuhkan bangsa Indonesia. Di antara keunggulan bangsa Indonesia, merupakan berhasilnya proses akulturasi serta inkulturasi yang kritis serta konstruktif. 

Dari idiom yang kita gunakan, keinginan serta keahlian kita untuk menyesuaikan diri, akulturasi, serta inkulturasi, lebih-lebih lagi sangat kita perlukan dalam masa reformasi mengarah demokratisasi dewasa ini. Hidayat Nur Wahid menandai masyarakat madani bagaikan masyarakat yang memegang teguh ideology yang benar, berakhlak mulia, secara politikekonomi-budaya bertabiat mandiri, dan mempunyai pemerintahan sipil.

Gagasan masyarakat madani yang diperkenalkan oleh Anwar Ibrahim berangkat dari kenyataan getir yang dirasakan oleh kebanyakan umat Islam. Dia menangkap terdapatnya fenomena kemunduran serta keterbelakangan yang menghiasi wajah umat Islam. 

Dia setelah itu memandang kalau kemelut yang dialami oleh umat Islam semacam kemiskinan, ketidakadilan, serta kebodohan ialah perwujudan yang negatif dari bangunan masyarakat madani. Lima prinsip dasar yang melandasi bangunan masyarakat madani, ialah supremasi moral, keadilan, kesetaraan, musyawarah serta kebebasan sudah lenyap dari kehidupan umat Islam. Karena keduanya mempunyai keterkaitan yang silih memerlukan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun