Living law utilitarianism berfokus pada hasil atau konsekuensi dari penerapan hukum. Pendekatan ini menekankan bahwa hukum seharusnya berfungsi untuk mencapai kebahagiaan atau kesejahteraan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan kata lain, hukum harus mampu memberikan manfaat praktis dan membantu menyelesaikan masalah sosial yang ada.
Melalui pendekatan ini, kita diajak untuk mempertimbangkan bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Hukum yang efektif adalah hukum yang mampu menjawab tantangan dan dinamika sosial, serta memberikan solusi yang nyata bagi masyarakat.
Bagi saya, pemikiran ini sangat relevan, karena ia mengingatkan kita bahwa hukum tidak boleh terpisah dari konteks sosialnya. Hukum yang hidup adalah hukum yang mampu berkontribusi secara positif bagi kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keadilan yang nyata.
7. pemikiran emile durkheim,Ibnu khaldun
Menurut saya, pemikiran mile Durkheim dan Ibnu Khaldun menawarkan wawasan yang mendalam tentang hubungan antara masyarakat dan struktur sosial.
mile Durkheim, sebagai salah satu pelopor sosiologi, menekankan pentingnya solidaritas sosial dan fungsi sosial dari institusi. Ia percaya bahwa hukum dan norma sosial mencerminkan kesepakatan kolektif dalam masyarakat. Dalam pandangannya, hukum tidak hanya berfungsi untuk mengatur perilaku individu, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan dan kohesi sosial. Durkheim juga mengkaji fenomena anomie, di mana ketidakpastian dalam masyarakat dapat mengarah pada perilaku menyimpang. Bagi saya, pemikiran Durkheim membantu kita memahami bagaimana struktur sosial mempengaruhi hukum dan sebaliknya.
Di sisi lain, Ibnu Khaldun, seorang pemikir Muslim abad ke-14, dikenal dengan teorinya tentang 'asabiyyah' atau solidaritas kelompok. Ia menekankan bahwa kekuatan suatu masyarakat tergantung pada ikatan sosial dan solidaritas antar anggotanya. Dalam pandangannya, hukum dan pemerintahan muncul sebagai hasil dari dinamika sosial dan kekuatan kelompok. Bagi saya, pemikiran Ibnu Khaldun memberikan perspektif yang unik tentang bagaimana faktor sosial dan ekonomi dapat mempengaruhi stabilitas dan perkembangan suatu masyarakat.
Dengan demikian, baik Durkheim maupun Ibnu Khaldun memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami hubungan antara masyarakat, hukum, dan struktur sosial. Pemikiran mereka mengajak kita untuk melihat lebih dalam bagaimana faktor sosial berperan dalam membentuk hukum dan dinamika kehidupan masyarakat.
8. Pemikiran hukum max weber,H.L.A Hart
Menurut saya, pemikiran hukum Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan perspektif yang sangat berharga dalam memahami konsep hukum dan perannya dalam masyarakat.
Max Weber dikenal dengan analisisnya tentang hukum sebagai suatu sistem yang terstruktur dan rasional. Ia menekankan pentingnya otoritas dan legitimasi dalam penerapan hukum. Bagi Weber, hukum bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai dan kekuasaan yang ada dalam masyarakat. Ia membedakan antara hukum formal dan hukum substansial, di mana hukum formal berfokus pada prosedur dan penerapan, sedangkan hukum substansial berkaitan dengan isi dan keadilan dari hukum itu sendiri. Pemikiran Weber membantu saya memahami bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial dan politik yang melingkupinya.