Mohon tunggu...
Afrizal Msyf
Afrizal Msyf Mohon Tunggu... Mahasiswa - manusia biasa

semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   12:34 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:36 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Yuridis empiris dan Yuridis normatif

Berikut adalah penjelasan tentang pengertian yuridis empiris dan yuridis normatif.

Dalam memahami hukum, ada dua pendekatan yang sering saya temui, yaitu yuridis empiris dan yuridis normatif.

- Yuridis Normatif

Pendekatan yuridis normatif berfokus pada norma-norma hukum yang tertulis dalam perundang-undangan. Ini mencakup analisis terhadap ketentuan hukum yang ada, seperti undang-undang, peraturan, dan doktrin hukum. Dalam pendekatan ini, saya melihat bagaimana norma-norma tersebut seharusnya diterapkan dan bagaimana mereka membentuk perilaku masyarakat. Yuridis normatif memberikan kerangka acuan yang jelas tentang apa yang dianggap benar atau salah menurut hukum.

- Yuridis Empiris

Sementara itu, yuridis empiris lebih menekankan pada realitas dan praktik hukum yang terjadi di lapangan. Dalam pendekatan ini, saya berusaha memahami bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana masyarakat meresponsnya. Dengan pendekatan ini, saya bisa melihat perbedaan antara apa yang tertulis dalam undang-undang dan bagaimana hukum sebenarnya berfungsi dalam masyarakat. Yuridis empiris membantu saya untuk mengevaluasi efektivitas hukum dan mengidentifikasi masalah yang mungkin timbul dalam praktiknya.

Dengan memadukan kedua pendekatan ini, saya percaya kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang hukum dan bagaimana ia berinteraksi dengan masyarakat.

4.Madzhab pemikiran hukum(positivsm)

Berikut adalah penjelasan tentang madzhab pemikiran hukum positivsm

Menurut saya, madzhab pemikiran hukum adalah aliran atau pendekatan yang berbeda dalam memahami, menganalisis, dan menerapkan hukum. Setiap madzhab memiliki karakteristik dan prinsip dasar yang unik, yang mempengaruhi cara kita melihat hukum dalam konteks sosial, politik, dan budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun