3.Yuridis empiris dan Yuridis normatif
Berikut adalah penjelasan tentang pengertian yuridis empiris dan yuridis normatif.
Dalam memahami hukum, ada dua pendekatan yang sering saya temui, yaitu yuridis empiris dan yuridis normatif.
- Yuridis Normatif
Pendekatan yuridis normatif berfokus pada norma-norma hukum yang tertulis dalam perundang-undangan. Ini mencakup analisis terhadap ketentuan hukum yang ada, seperti undang-undang, peraturan, dan doktrin hukum. Dalam pendekatan ini, saya melihat bagaimana norma-norma tersebut seharusnya diterapkan dan bagaimana mereka membentuk perilaku masyarakat. Yuridis normatif memberikan kerangka acuan yang jelas tentang apa yang dianggap benar atau salah menurut hukum.
- Yuridis Empiris
Sementara itu, yuridis empiris lebih menekankan pada realitas dan praktik hukum yang terjadi di lapangan. Dalam pendekatan ini, saya berusaha memahami bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana masyarakat meresponsnya. Dengan pendekatan ini, saya bisa melihat perbedaan antara apa yang tertulis dalam undang-undang dan bagaimana hukum sebenarnya berfungsi dalam masyarakat. Yuridis empiris membantu saya untuk mengevaluasi efektivitas hukum dan mengidentifikasi masalah yang mungkin timbul dalam praktiknya.
Dengan memadukan kedua pendekatan ini, saya percaya kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang hukum dan bagaimana ia berinteraksi dengan masyarakat.
4.Madzhab pemikiran hukum(positivsm)
Berikut adalah penjelasan tentang madzhab pemikiran hukum positivsm
Menurut saya, madzhab pemikiran hukum adalah aliran atau pendekatan yang berbeda dalam memahami, menganalisis, dan menerapkan hukum. Setiap madzhab memiliki karakteristik dan prinsip dasar yang unik, yang mempengaruhi cara kita melihat hukum dalam konteks sosial, politik, dan budaya.